Lew Woei Chang Tiga Kali Lolos Bawa Ratusan Gram Sabu ke Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 06-09-2016 | 08:24 WIB
wnmsiapemasoksabu.jpg

Inilah Lew Woei Chang, warga negara Malaysia yang sudah tiga kali membawa ratusan gram sabu ke Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lew Woei Chang, warga negara Malaysia pemilik 200 gram sabu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia mengaku sudah tiga kali lolos memasukkan ratusan gram sabu ke Batam.

 

"Ini yang keempat kalinya, baru saya tertangkap," ujar pria yang mengaku sebagai tukang kayu di Malaysia itu, Senin (5/9/2016) di PN Batam.

Dikatakan terdakwa, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar di Malaysia bernama Andi (DPO). Untuk setiap kali pengiriman, terdakwa mengaku mendapat upah sekitar 2.000 - 4.000 Ringgit Malaysia.

"Di Batam, sabu itu saya serahkan sama orang lain. Transaksinya di Hotel Haris," kata terdakwa di hadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa.

Modus yang digunakan terdakwa untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam dengan cara menyimpan di dalam sepatu. Modus yang digunakan terdakwa ternyata ampuh untuk mengelabui petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, sampai tiga kali.

"Dari Malaysia tak ada diperiksa. Di Batam baru diperiksa sampai sepatu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2), subsidair pasal 115 ayat (2), lebih subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tengang Narkotika. Jika Majelis Hakim dan JPU pro terhadap pemeberantasan peredaran Narkotika, terdakwa terancam dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Dardani