BNNP Kepri Juga Rinngkus Dua Bandar Sabu di Batam
Oleh : Hadli
Senin | 05-09-2016 | 16:26 WIB
ekspos-bnn.jpg

Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Beny Setiawan (kiri) saat menunjukkan barang bukti 5,2 kg sabu saat ekspos penangkapan kurir sabu jaringan Malaysia di Kantor BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (5/9/2016). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain mengungkap empat orang sindikat predaran narkoba yang dikendalikan Warga Malaysia di Batam, BNNP (Badan Nasional Narkotika Provinsi) Kepri juga menangkap dua orang laki-laki WNI pengedar sabu di Batam pada Jumat (26/8/2016) di tempat yang berbeda.

Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Beny Setiawan mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada H (32) dilakukan di Komplek Nagoya Permai.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 184 gram narkoba jenis sabu dari H," ujarnya didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Priminadi di Gedung BNNP Kepri, Batubesar, Kecmatan Nongsa, Senin (5/9/2016).

Seteah dilakukan pengembangan pada H, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan satu orang bandar lainya, S (31). "S merupakan penyuplay sabu pada H," terangnya.

Baca Juga: Lagi, BNN Kepri Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia di Batam

Barang bukti yang diamankan dari S sebanyak tiga bungkus sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok seberat bruto 2,18 gram.

"Kedua tersagka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tuturnya.

Editor: Dardani