Curi Motor, Seorang Remaja Dibekuk Polsek Batam Kota
Oleh : Romi Candra
Senin | 05-09-2016 | 15:50 WIB
curimotor.jpg

Ilustrasi pencuri motor. (Foto: Detik)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batam Kota membekuk seorang remaja berinisial MF. Remaja 17 tahun ini terbukti telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Ruko Gading Mas Blok G Nomor 01, Batam Kota, Selasa (30/8/2016) lalu.

 

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin mengatakan, tersangka diamankan pada hari itu juga, setelah pihaknya melakukan pengembangan dari laporan yang dibuat korban bernama Parlindungan Purba.

Dijelaskan, kejadian sendiri diketahui korban saat ia hendak berangkat kerja sekitar pukul 06.30 WIB. Begitu ingin mengambil sepeda motor yang diparkirkan di depan ruko miliknya, ia tidak mendapati sepeda motornya.

Meski sudah menari di sekitar kawasan, tetap tidak ditemukan, sehingga ia membuat lapiran polisi. "Dari laporan yang dibuat korban, kita langsung melakukan penyelidikan," ungkap Arwin, Senin (5/9/2016).

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan lanjutnya, keberadaan MF diketahui. Sekitar pukul 23.00 WIB, anggota buser Polsek Batam Kota turun menyelidiki dan akhirnya berhasil membekuk MF.

Dari tangannya, juga diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dengan merek Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi, serta Honda Spacy BP 2587 GQ. Selain itu juga diamankan satu gunting yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

"Anggota bergerak cepat, sehingg pelaku berhasil dibekuk. Sekarang masih dalam pemeriksaan. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Arwin.

Editor: Dardani