Amankan 4 Tersangka dan 5,2 Kg Sabu

Lagi, BNN Kepri Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia di Batam
Oleh : Hadli
Senin | 05-09-2016 | 14:28 WIB
ekspos-bnn1.jpg

Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Beny Setiawan (kiri) saat menunjukkan barang bukti 5,2 kg sabu saat ekspos penangkapan kurir sabu jaringan Malaysia di Kantor BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (5/9/2016)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasangan suami istri (Pasutri) di Batam, BD (37) dan istrinya SS (42), diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri beserta barang bukti sebanyak 5,2 kilogram sabu pada Minggu (4/9/2016).

Penangkapan terhadap pasutri yang berperan sebagai kurir sabu ini dilakukan petugas BNNP Kepri di parkiran rumah makan Salero Basamo Baloi, sekitar pukul 14.30 WIb.

"Sabu asal negeri jiran Malaysia sebanyak 5,2 kiligram jenis tebu ini disimpan pelaku di dalam plastik bekas pembersih pakaian untuk mengelabui petugas," ujar Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Beny dalam ekspos di Kantor BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (5/9/2016).

Dari hasil pengembangan, lanjut Beny yang didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Primiadi, bahwa kedua pasutri ini mengaku diperintahkan Mr X, warga Malaysia, yang saat ini ditetapkan DPO.

"WN Malaysia yang memerintahkan BD mengambil narkoba tersebut di pelabuhan tikus di daerah Bengkong, Batam. Setelah mendapatkan sabu, kedua tersangka berencana melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran Salero Basamo Baloi dengan petugas yang melakukan penyamaran," jelas dia.

Pengembangan yang dilakukan, petugas BNN berhasil menangkap dua orang warga Malaysia, AF (22) dan KP (23). Keduanya ditangkap saat tengah memanjakan diri di Spa salah satu hotel di Batam.

"Kedua tersangka berkewargaan Malaysia tersebut berperan memonitor transaksi narkoba yang dilakukan oleh BD dan SS," terang AKBP Bubung Primiadi.

Selain barang bukti sabu sebanyak 5,2 gram yang dikemas di dalam plastik bekas pembersih pakaian, petugas BNNP Kepri juga menyita satu unit mobil merek Fiat Picanto milik tersangka BD.

"Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 113 ayat (2), 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutur Bubung.

Editor: Dardani