PH Irvan Bacakan Eksepsi di PN Batam

Kompol Irvan Lulusan Terbaik Akpol, Tak Mungkin Selundupkan Senpi
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 01-09-2016 | 08:00 WIB
irfan-siagian2.jpg

Kompol Irvan Asido Siagian, melalui penasehat hukumnya, Mangundang Lumban Batu, saat mengajukan eksepsi di PN Batam. (Foto: Gkli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kompol Irvan Asido Siagian, melalui penasehat hukumnya, Mangundang Lumban Batu, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia menolak dituduh turut serta atau terlibat penyelundupan senjata api.

Eksepsi tersebut dibacakan penasehat hukum (PH) Mangundang Lumban Batu dan rekan di hadapan Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, Rabu (31/8/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selain membantah semua dakwaan penuntut umum, dalam eksepsi itu juga diuraikan jika terdakwa merupakan lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol) tahun 2003, yang pernah mengabdi dan mempertaruhkan nyawa di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Sehingga, PH meyakini dakwaan yang dituhkan terhadap Kompol Irvan Asido Siagian tidak sesuai fakta sebenarnya.

"Kami (PH dan terdakwa) sangat keberatan dengan dakwaan penuntut umum. Jasa-jasa terdakwa ini terlupakan begitu saja," kata Mangundang.

Mangundang juga menuturkan, bahwa pistol jenis revolver warna silver buatan PT Pindad dengan nomor seri AE. S007108 ditemukan di tas warna hitam milik seseorang bernama Samsir. Di mana, Samsir saat itu berada di kamar 903 bekas hotel Rasinta bersama dengan terdakwa.

"Terdakwa sudah digiring dari kamar ke sampaing kolam renang untuk dilakukan tes urin. Terdakwa juga tidak melihat dan mengetahui dilakukan penggeledahan. Samsir mengakui tas warna hitam itu miliknya, tetapi tidak mengetahui soal pistol itu," katanya.

Untuk itu, Mangundang memohon kepada majelis hakim agar menolak dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Sebab, surat dakwaan itu disusun dari berkas pemeriksaan yang cacat hukum.

"Surat dakwaan tidak jelas karena dibuat dari berkas perkara yang patut diduga direkayasa," ujarnya.

Usai pembacaan eksepsi, majelis memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk membuat tanggapan. Tanggapan itu akan diajukan di persidangan pada pekan depan.

Editor: Dardani