Renggut Keperawanan Siswi SMA, Pelajar di Batuaji Dipolisikan
Oleh : Harun al Rasyid
Selasa | 30-08-2016 | 18:10 WIB
hipwee-ilustrasi-pemerkosaan-750x375.jpg

Ilustrasi (Sumber foto: hipwee.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pelajar di Batuaji, VP (17) terpaksa berhenti sekolah dan melanjutkan studinya di balik jeruji penjara polsek Batuaji, mulai Senin (22/8/2016) lalu. VP dipolisikan setelah ketahuan merenggut keperawanan BL (16) siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Batuaji.

VP dilaporkan ibu kandung BL setelah mengetahui darah dagingnya diperlakukan tak senonoh sebanyak 2 kali. Keduanya sudah melakukan perbuatan terlarang itu sejak perkenalan pertama pada Februari lalu.

Kapolsek Batuaji, Kompol Andy Rahmansyah mengungkapkan, kedua sejoli ini masih berstatus pelajar. Hubungan layaknya suami istri pasangan pelajar ini tercium berkat kecurigaan ibu kandung korban setelah korban selalu telat ketika pulang sekolah.

"Dari situlah awal kecurigaan orangtua BL. BL selalu pulang lebih lama dibanding kawan-kawan ke rumah," ungkap Andy Rahmansyah.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap VP, pelaku sudah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku saat suasana rumah sepi.
"Awal kenalan mereka dari BBM, pada February 2016 lalu, selanjutnya VP, mengajak BL kerumahnya bulan Juni 2016 lalu," tutur Andy.

Setelah di dalam rumah, BL dipersilahkan duduk di kursi sofa ruang tamu. Sejurus kemudian, rayuan dilancarkan VP untuk membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan. Setelah berciuman, lalu dilanjutkan dengan melakukan perbuatan selayaknya suami istri.

"Perlakuan tidak terpuji itu dari pengakuan pelaku baru dilaksanakan dua kali," ungkapnya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan  pasal 81 Ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak, dengan ancaman hukaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Udin