Polair Tangkap Kapal Bermuatan 18 Box Daging Tanpa Dokumen
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 26-08-2016 | 16:59 WIB
boxilegal.jpg

Inilah 18 box berisi daging tanpa dokumen yang diamankan Polair Polda Kepri. (Foto: Irwan Hirzal)

BATATODAY.COM, Batam - Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri menangkap kapal kayu KM Bima Jaya GT 18 yang bermuatan 18 box daging ilegal di perairan Dabosingkep, Kabupaten Lingga, Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 16.00 Wib.

Selain mengamankan KM Bima Jaya berikut 18 box daging ilegal tersebut, Polair Polda Kepri juga mengamankan nahkoda berinisial DS beserta 3 ABK kapal.

"Kapal patroli kita berhasil menangkap kapal kayu pembawa daging di perairan Dabosingkep beberapa waktu lalu," ujar Dirpolair Polda Kepri, melalui Kasubdit Penindakan dan Hukum (Gakum), AKBP Nur Santiko, Jumat (26/08/2016).

Dalam pemeriksaan Bima Jaya GT 18, nahkoda kapal, DS, yang merupakan warga Tanjungjabo, Jambi, tidak bisa menunjukkan dokumen surat persetujuan berlayar dari Syahbandar.

"Ada empat orang yang kita amankan, termaksuk nahkoda kapal berinisial DS. Nahkoda tidak bisa menunjukan surat izin berlayar dari Syahbandar," tegasnya.

Selanjutnya kapal bersama nahkoda dan 3 ABK dibawa ke Markas Polair Polda Kepri di Sekupang, guna penyelidikan lebih lanjut. Nahkoda dan 3 ABK dikenakan UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Ada 18 box berukuran besar yang berisi daging yang juga kita amankan dari kapal tersebut. Kita belum tau jenis daginya apa," pungkasnya.

Editor: Dardani