Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 19-08-2016 | 18:41 WIB
tangkapan-sabu.jpg

Sabu seberat 200 gram, tangkapan dari tiga pengedar jaringan internasional (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan satu jaringan, dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Satu diantaranya berinisial Da, merupakan seorang wanita. Sementara dua lainnya, Ds dan On, adalah laki-laki.

Penangkapan itu sendiri, dilakukan pada Rabu (10/8/2016), terhadap On di kawasan Batuaji. Darinya dikembangkan dan dibekuk DA bersama Ds di Perumahan Pantai Gading Blok C2 Nomor 1 Bengkong.

"Mereka merupakan pengedar dan tergabung dalam satu jaringan," ungkap Kasat Narkoba, Kompol Suhardi Hery Haryanto, Jumat (19/8/2016).

Dijelaskan, dari informasi awal yang didapat, komplotan ini menyimpan sekitar satu kilogram sabu. Namun setelah dilakukan penggeledahan, hanya ditemukan 200 gram sabu.

"Dari pemeriksaan, ternyata sebagian besarnya sudah terjual, sehingga sisa 200 gram. Sama dengan pengakuan pelaku lainnya, sabu ini berasal dari negara tetangga, Malaysia," jelasnya.

Selain itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait apakah masih ada pelaku lainnya yang tergabung dalam jaringan ini.

"Saat ini baru kita amankan tiga orang ini, dan tidak tertutup kemungkinan masih ada anggota jaringannya. Mereka dijerat Pasal 112 jo 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup," pungkas Hery.

Editor: Udin