Pria "Kreatif" Ini Mampu Produksi Ekstasi Sendiri
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 19-08-2016 | 15:52 WIB
pencetakinex.jpg

Kasat Narkoba Polresta Barelang, memperlihatkan ekstasi dan alat pembuatnya. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dengan niat coba-coba untuk menambah pendapatan, justru membuat seorang pria berinisial Im (46) bernasib apes. Karena dia diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Pasalnya, ia nekat memproduksi sendiri narkoba jenis ekstasi di rumahnya, kawasan Villa Paradise Batuaji Batam.

Ekstasi hasil eksperimennya, diproduksilah ekstasi berlogo "ON" dan "G" itu. Dia juga sudah memasarkan dengan harga Rp150 ribu per butir, meski belum sampai masuk ke dalam diskotik yang ada di Batam.

Kasat Reserse Narkoba Kompol Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, penangkapan Im dilakukan pada Selasa (9/8/2016) lalu di rumahnya. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa alat pencetak serta bahan-bahan yang digunakan untuk membuat ekstasi tersebut.

"Kita juga amankan tiga mangkuk adonan yang siap dibentuk menjadi pil ekstasi. Barang ini juga sudah ia coba sendiri dan dipasarkan dengan harga Rp 150 ribu per butir," ungkap Hery, saat ekspose, Jumat (19/8/2016).

Untuk bahan-bahan serta adonan yang ditemukan, lanjutnya, saat ini masih dalam pemeriksaan di Labfor Mabes Polri Medan untuk menyeiliki bahan apa saja yang terkandung dalam ekstasi tersebut.

"Dari bahan yang kita temukan, memang ada bahan metamphetamine untuk pembuatannya serta serbuk sabu. Namun ada beberapa bahan kimia yang belum kita ketahui. Makanya sekarang dibawa ke labfor untuk pengujian," jelas Hery.

Sementara itu, dilihat dari adonan yang sudah dibuat Im, lanjutnya, diperkirakan bisa memproduksi pil ekstasi mencapat 400 butir. "Adonannya seperti mentega yang siap untuk dicetak. Pil ekstasi itu kecil dan diperkirakan bisa membuat 400 pil untuk adonan itu," terangnya.

Pengakuan Im, ia baru sebulan menjalani hal tersebut. "Saya hanya coba-coba. Alatnya saya buat sendiri. Ekstasi ini baru saya pasarkan ke kawan-kawan saja," akunya.

Im, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Ia dijerat pasal 112 jo 113 jo 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara, atau seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Dardani