Wow, Pangkalan Ojek Pelabuhan Batuampar Tempat Transaksi Judi Sie Jie
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 19-08-2016 | 12:02 WIB
PEMAIN-SIE-JIE.jpg

Ekspose judi Sie Jie (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak peduli dimanapun tempatnya, jika ada kesempatan kejahatan akan terjadi. Begitu pula dengan aktivitas perjudian jenis sie jie yang dijalankan RG dan HM. Mereka nekat menjalankan judi sie jie di pangkalan ojek Pelabuhan Batuampar, yang berada tidak jauh dengan Kantor Polair Polresta Barelang.

Parahnya, aktivitas perjudian tersebut juga sudah berjalan kurang lebih dua tahun. Namun akhirnya berakhir di tangan Unit I Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Selasa (9/8/2016) lalu. Tidak hanya RG dan HM, polisi juga mengamankan seorang pemain berinisial Rk. Sementara pemilik atau bandarnya, Js, masih dalam pengejaran (DPO).

Para pelaku ini, menjalankan perjudian sie jie mengikuti nomor Hongkong yang dilakukan setiap hari, serta sie jie Singapura setiap hari Rabu, Sabtu dan Minggu.

"Omset mereka cukup besar. Saat kita amankan, mereka sedang menjalankan sie jie Hongkong, dan ditemukan uang Rp12 juta lebih hasil pemasangan hari itu," ungkap Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Putra, saat ekspose, Kamis (18/8/2016) sore.

Penangkapan itu sendiri, lanjutnya, berawal dari informasi yang didapat adanya transaksi judi sie jie di pangkalan ojek pelabuhan, dan kemudian melakukan pegembangan ke lokasi. "Ternyata hasil pegembangan memang ditemukan tindak perjudian tersebut dan langsung diamankan tiga orang ini," tambah Putra.

Dijelaskan, RG bertugas sebagai tukang tulis setiap nomor yang dipasang para pemain. Sementara HM bertugas mengutip uang pemasangan sie jie. Untuk pemasangannya, dilakukan melalu SMS.

"Karena itu, kita menemukan barang bukti berupa buku rekapan pemasangan angka sie jie serta beberapa unit handphone yang diduga dijadikan alat transaksi pemasangan nomor, selain uang yang juga kita amankan," jelasnya.

Untuk para pemain, bisa melihat hasil pemasangan pada pukul 22.00 WIB. "Makanya penggrebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, saat transaksi pemberian uang dari mereka kepada pemain yang menang," terangnya lagi.

Sementara, sistem gaji yang diterima si penulis dan pengutip juga berbeda. "Penulis mendapatkan 22 persen dari hasil penjualan setiap harinya. Sementara pegutip menerima gaji bulanan," ucapnya.

Saat ini, dua pelaku masih dalam proes pelengkapan berkas agar secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negri untuk disidangkan. Mereka dijerat Pasal 303 jo 303 Biz KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor: Udin