Bandar Judi dan Sabu Kampung Aceh Keok di Tangan Buser Polresta Barelang
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 12-08-2016 | 09:14 WIB
bandarnarkobam.jpg

Inilah M, bandar judi dan sabu Kampung Aceh Mukakuning Batam yang keok. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelarian bandar judi sekaligus buronan narkoba yang selama ini hanya nama saja terdengar berinisial, M, akhirnya berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Ia dibekuk tengah bersembunyi di kamar 221 Hotel Formosa Nagoya Batam, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (11/8/2016).

 

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari penggrebekan lokasi gelanggang permainan elektronik (Gelper) di Kampung Aceh oleh pihaknya kemarin, Rabu (10/8/2016) sore.

"Dari penangkapan itu, kita kembangkan untuk membekuk pemiliknya. Sekitar pukul tujuh malam tadi kitaxmendapstkan informasi yang nersangkutan berada di Hotel Formosa dan langasung diamankan," ungkap Afuza, Kamis malam.

Dari tangan M, juga diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone serta uang tunai yang masih dalam penghiungan pihaknya. "Uang masih kita hitung jumlahnya. Ia juga mengakui kalau lokasi itu miliknya," terang Afuza.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah M yang berada di Kavling Swadaya Tanjungpiayu. Disana, pihaknya kuga mengamankan DVR atau alat unuk perekam CCTv. "Rumahnua dilengkapi CCtv dan DVR-nya sudah kita amankan," tambahnya.

Dilanjutkan Afuza, ia merupakan DPO atau buronan Narkoba Polda Kepri. Nakun unuk kasus narkoba, akan dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polresta Barelang serta Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Kita hanya menindak pidana perjudianya. Yang bersangkutan dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian. Untuk narkoba akan dikoordinasikan kepada Narkoba Polresta Barelang dan Polda Kepri," pungkasnya.

 

Berita terkait:

Editor: Dardani