BP Batam Tak Boleh Lepas Tanggung Jawab Soal Alokasi Lahan
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 22-07-2016 | 11:50 WIB
BP-Batam.jpg

Gedung BP Batam (Sumber foto: kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktisi hukum di Batam, Ampuan Situmeang, berpendapat bahwa BP Batam tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada pengusaha yang menerima alokasi lahan dari BP Batam sepenuhnya.

Ampuan mengatakan, Otorita Batam dibentuk awalnya ada tanggung jawabnya sebagai penerima HPL dari Negara, yaitu memindahkan penduduk ke tempat lain dari lahan yang diberi HPL itu.

"Soal tahun berapa dia di atas lahan itu, beda masalahnya. Karena OB yang beralih menjadi BP itu juga membiarkannya selama ini, dan lagi pula Pemerintah Daerah tidak melarang warga tinggal di sana, bahkan meresmikannya dengan mendirikan RT dan RW di sana," kata Ampuan.

Menurutnya, pendekatan kemanusiaan mamang perlu dan juga ke depan perencanaan pemindahan warga juga harus jelas. Tidak boleh diserahkan semata-mata kepada penerima alokasi lahan tanpa bantuan BP sebagai pemegang HPL.

"Dalam hal ini fungsi pengawasan DPRD Kota Batam juga harus dapat dijalankan melalui Wako Batam selaku anggota DK PBPB Batam," pungkasnya.

Editor: Udin