Nah, Legalitas Reklamasi di Harbour Bay Dipertanyakan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 12-07-2016 | 15:22 WIB
blokir-jalan-pantai-stress-1.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam pertemuan yang dilakukan, selain harus memperbaiki jalan yang rusak, izin legalitas untuk aktivitas pengangkutan tanah penimbunan pantai (reklamasi) di dalam kawasan Harbour Bay juga dipertanyakan.

Bahkan, Lurah Sungaijodoh, Imam Tohari, menegaskan, memberi waktu dua hari agar kontraktor bisa memperlihatkan izin pengangkutan tanah tersebut. "Masalah ini sudah saya sampaikan pada pimpinan, dan izin legalitas aktivitas penimbunan ini akan kami minta untuk diperlihatkan," ujar Imam, Selasa (12/7/2016).

Pasalnya, sejauh ini pemerintah Kota Batam. Yang telah membentuk Tim 9 melarang adanya aktivitas reklamasi. Namun bukti di lapangan, aktivitas reklamasi masih terjadi dan dilakukan secara terang-terangan pada siang hari.

"Dalam pertemuan ini, diketahui bahwa PT Citra Buana yang mengelola Harbour Bay hanya menerima tanah yang dibeli dari kontraktor. Jadi truk yang melalui jalan ini adalah milik kontraktor. Tadi perwakilan dari kontraktor juga datang dua orang," terangnya.

Hasil pertemuan, pihak kontraktor menyanggupi permintaan masyarakat untuk memperbaiki jalan yang rusak secepatnya dan membersihkan jalan dari tanah.

"Mereka juga meminta izin agar truk yang megangkut tanah yang dihentikan masyarakat bisa memasukkan tanah terlebih dahulu. Setelau selesai, aktivitas akan dihentikan sementara hongga jalan selesai diperbaiki," tambah Imam.

"Memeprbaiki jalan merupakan permintaan masyarakat. Namun kita dari pemerintah menutamakan meminta mereka memperlihatkan izin legalitas aktivitas ini," tegasnya.

Saat ditanya aktivitas ini apakah diperbolehkan oleh pemerintah, Imam enggan berkomentar. "Untuk menjawab itu semua bukan ranah saya. Saya hanya mewakili aspirasi masyarakat. Yang berwenang adalah atasan saya di Pemerintah Kota Batam," pungkasnya.

Editor: Dodo