Menjambret Buat Bayar PSK Sintai, Pria ini Ditembak Polisi
Oleh : Harun al Rasyid
Sabtu | 02-07-2016 | 14:58 WIB
jambret-psk.jpg

THS, penjambret PSK yang dihadiahi timah panas oleh polisi Batuaji. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada-ada saja alasan seorang pelaku kriminal melakukan tindak kejahatan. Mulai dari persoalan ekonomi rumah tangga, faktor kebiasaan, ajakan teman sepermainan dan bahkan beberapa alasan lain yang membuat pendengar tercengang. Mirisnya, beberapa diantaranya mengaku melakukan tindakan melanggar hukum karena terdesak kebutuhan syahwat.

Seperti yang diutarakan THS (20) setelah ditangkap polisi sektor Batuaji lantaran melakukan penjambretan kepada seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di Lokalisasi Sintai, Tanjunguncang, Jumat (1/6/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.

Lebih mencengangkan lagi, ternyata alasan di balik pelaku melakukan penjambretan lantaran butuh uang untuk membayar PSK. THS pun dihadiahi timah panas pada bagian kaki kirinya karena berusaha kabur saat dikejar polisi.

Menurut pengakuan pelaku, ia terpaksa melakukan penjambretan lantaran tak mempunyai dana untuk "nyawer" kupu-kupu malam. Pemuda penganguran ini sudah tak bekerja sejak seminggu belakangan. Libido kelelakian pelaku yang sudah tak mampu dikendalikan, membuatnya gelap mata dan dan kembali menjambret untuk mendapatkan sejumlah uang.

"Jambret buat main (bersetubuh, red) dengan cewek Sintai. Saya tak punya uang lagi, makanya saya jambret," tutur THS yang mengaku tinggal di Muka Koin Sekupang saat ekspos di Polsek Batuaji, Sabtu (2/6/2016).

Sebelum menjambret, untuk membayar wanita malam di Sintai, ia mendapatkan uang dari hasil mengamen. Uang tersebut dikumpulkan lalu ketika dirasa cukup, ia bergegas ke Sintai untuk menyewa wanita PSK. "Sekali main bayar Rp150 ribu. Kemarin saya dapat uang dari ngamen di Podomoro, Batuaji," ujarnya.

Dia juga mengaku, selama ini sudah beberapa kali menjadi pelanggan di "sanggar olah raga malam" itu. Terhitung lebih dari 3 kali, THS membayar PSK untuk melayani nafsunya. "Uangnya saya dapat dari mengamen. Dulu waktu kerja saya bayar pakai uang saya sendiri," ungkap Tehen.

Sementara, Kanit Polsek Batuaji, AKP M. Said mengatakan pelaku di tangkap setelah jambret di Bar Firda di dalam lokalisasi Teluk Pandan Sintai. Setelah menjambret salah satu wanita malam, pelaku melarikan diri ke arah Polsek Batuaji. "Pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut," kata M. Said.

Pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Dodo