Warga Singapura Pemilik Identitas Ganda Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 30-06-2016 | 16:26 WIB
sidang-tomi-singaura.jpg

Teo Boon Tiak alias Tommy, terdakwa pemilik identitas ganda Singapura dan Indonesia di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Teo Boon Tiak alias Tommy, terdakwa pemilik identitas ganda Singapura dan Indonesia, hanya dituntut 18 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/6/2016) siang.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar pada saat pembuatan paspor. Terdakwa telah melanggar pasal 126 huruf c, UU nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Arie, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp10 juta. Jika denda tak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penerjamah bahasa tak mengajukan pembelaan. Ia mengatakan hukuman itu sudah sesui untuknya.

"Soal denda itu, saya konsultasi dulu sama kawan. Tak akan ajukan pembelaan," ujar terdakwa di hadapan Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, Jasael dan Muhammad Chandra.

Sebelumnya, Teo Boon Tiak alias Tommy, Warga Negara Singapura, telah mengantongi KTP dan paspor Indonesia selama 11 tahun. Karena itulah, pria ini didakwa melanggar UU Keimigrasian RI disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/6/2016) sore.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa sudah 11 tahun memiliki identitas ganda, Singapura dan Indonesia. Bahkan, pada tahun 2012, terdakwa juga memiliki paspor Indonesia yang dikeluarkan Imigrasi Kelas I khusus Batam.

 

Expand