Sidang Kasus Pengerusakan

Rudi Lu Terpojok, Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa
Oleh : Gokli
Selasa | 28-06-2016 | 14:12 WIB
sidang-rudi-lu.jpg

Rudi Lu (kanan), terdakwa kasus pengerusakan saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rudi Lu, terdakwa pengerusakan kian terpojok di persidangan. Ia tak mampu mengelak dari keterangan saksi yang menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan, pegawai BP Batam bidang perencanaan teknik, Unggul menerangkan lahan seluas 17 x 300 meter di Bengkong yang ditimbun terdakwa bersama Suwandi alias Aheng merupakan milik korban Ruki Tan Bak Ho alias Ruki Lim. Hal itu, kata dia, sesuai revisi fatwa planologi tahun 2002.

"PT Pratama Dwiniaga Sejati telah mengajukan revisi fatwa planologi. Lahan itu bukan fasum," kata Unggul, kemarin.

Memang, kata Unggul, pada tahun 1999, lahan tersebut untuk jalan. Tetapi, pada tahun 2002 fatwa planologi telah direvisi dan lahan itu menjadi milik Ruki Tan Bak Ho, selaku pihak developer PT Pratama Dwiniaga Sejati.

"Sejak tahun 2002, yang berhak atas lahan itu PT Pratama Dwiniaga Sejati," ujarnya.

Selain saksi Unggul, Jaksa Hasbi juga menghadirkan saksi lainnya, diantaranya Ketua Rw Perumahan Taman Harapan Indah dan sekuriti bernama Kalorus. Kedua saksi itu menerangkan, penimbunan lahan tersebut dilakukan atas perintah terdakwa Rudi Lu.

"Setelah terjadi permasalahan, terdakwa sempat lapor ke saya. Terdakwa mengakui penimbunan itu dilakukan atas perintahnya," kata Ketua RW itu.

Sementara saksi Karolus menerangkan, sempat melarang orang-orang yang melakukan penimbunan. Tetapi, kata dia, terdakwa Rudi Lu yang ada di lokasi saat itu tak memperdulikan.

"Saya sempat larang. Tetapi, Rudi Lu bilang tak mau tahu. Dia (terdakwa) tetap suruh orang-orangnya untuk menimbun," katanya.

Sebelumnya, saksi korban, Ruki Lim yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbi Kurniawan, menerangkan, pengrusakan lahan itu terjadi sekitar tahun 2015. Dimana, lahan milik saksi yang sudah ditembok dan dibagun pondasi untuk perumahan dirusak terdakwa.

Pengeruskaan lahan itu, kata Ruki Lim, dilakukan terdakwa dengan cara menyuruh orang lain memasukkan alat berat excavator dan truck. Lahan seluas sekitar 1.000 persegi itu ditimbun tanah hingga membuat tembok dan pondasi rusak.

"Tanah itu saya punya, surat-surat lengkap. Dia (terdakwa) tahu itu, tetapi tetap saja ditimbun tanpa ada izin dari saya. Tembok, pondasi dan besi-besi cor dirusak semua," kata Ruki Lim.

Akibat perbuatan terdakwa, Ruki Lim mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar. Dimana, tembok, pondasi dan besi-besi coran itu tidak bisa digunakan lagi, harus dirombak total.

"Saya sudah larang agar jangan ditimbun. Tapi, terdakwa suruh saya agar lapor Polisi saja. Yah, saya laporkan lah ke Polisi," kata dia.

Masih kata Ruki Lim, saat itu membangun tembok dan pondasi di lahan tersebut, warga sempat melakukan protes. Namun, setelah dilakukan pertemuan antara Pemko Batam, BP Batam dan pemerintah setempat, warga akhirnya mengetahui bawa lahan tersebut pemilik resminya ialah Ruki Lim.

"Warga itu tak protes lagi setelah tahu lahan itu milik saya. Terdakwa ini pun tahu lahan itu milik saya. Tetapi dia rusak juga, tak tahu apa maksudnya," jelas Ruki Lim.

Editor: Dodo