Jacobus Sebut Prosedur Penahanan Tersangka Zona Tidak Sah
Oleh : Gokli Nainggolan
Minggu | 26-06-2016 | 17:33 WIB
Jacobus dan Ricardo(1).jpg

Jacobus Silaban, kuasa hukum Zona Febri Nurzi (Foto: BATAMTODAY.COM/Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Prosedur penangkapan dan penahanan terhadap Zona Febri Nurzi sebagai tersangka TPPU oleh Ditkrimsus Polda Kepri, tak sesuai hukum. Hal ini disampaikan Jacobus Silaban, selaku kuasa hukum Zona Febri Nurzi, Minggu (26/6/2016) siang.

Dikatakan Jacobus, dalam sidang praperadilan antara pemohon Zona Febri Nurzi melawan Dirkrimsus Polda Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terungkap bahwa penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon tidak sesuai prosedur. Paslanya, pemohon yang ditangkap di Tangerang sempat ditahan di wilayah hukum Polda Jambi, padahal laporan polisi berada di Polsek Batu Ampar, Kota Batam.

Tak hanya itu, sambung Jacobus, pemohon ditahan di Polda Jambi tanpa ada surat perintah penahanan. Bahkan, surat perintah untuk membawa pemohon dari Tangerang ke Polda Jambi juga tidak ada.

"Surat perintah membawa pemohon ke Polda Jambi dari Tangerang tidak ada. Pemohon ditahan di wilayah Polda Jambi selama satu malam tanpa ada surat petintah penahanan. Semua prosedur yang dilakukan Ditkrimsus Polda Kepri terhadap diri pemohon tak sesuai hukum," beber Jacobus, menganalisa hasil sidang praperadilan pada Jumat 24 Juni 2016.

Masih kata Jacobus, prosedur lain yang dilanggar Ditkrimsus Polda Kepri terhadap pemohon, soal penyitaan barang sepeda motor milik Zona Febri Nurzi. Surat penyitaan yang diajukan sebagai bukti dalam sidang praperadilan tidak diteken Kepala PN Jambi.

"Dalam surat sita itu hanya ada TTD saja. Surat penyitaan yang sah, harus ditanda tangan langsung oleh Kepala PN setempat, dalam hal ini PN Jambi," katanya.

Sebelumnya, Jacobus juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan termohon kepada penohon di Polda Kepri. Di mana, surat perintah penahanan dikeluarkan tanpa adanya surat perintah penyidikan (SP Sidik).

"Semua materi praperadilan telah dilanggar. Itu fakta yang terungkap pada sidang praperadilan," ujarnya, lagi.

Sebelumnya, Kuasa pemohon, Jacobus Silaban dan Ricardo H. Simbolon, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dari pasal penipuan dan penggelapan terhadap pasal TPPU masih terlalu dini. Sebab, pihak yang dirugikan atau yang melakukan pengiriman uang belum diperiksa sebagai saksi.

"Pelapor dengan pemohon praperadilan tidak saling mengenal dan tidak ada hubungan hukum. Seharusnya, pihak yang disebut dirugikan diperiksa dulu sebagai saksi. Sampai sekarang tidak ada, tetapi pemohon sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Ricardo, usai sidang.

Pemohon praperadilan dengan pelapor, sambung Ricardo, tidak memiliki hubungan hukum. Adapun CV Djanuar Unity yang didirikan terdakwa bersama dua rekannya, telah dipinjam seorang bernama Tomy, dan segala urusan dengan perusahaan itu bukan tanggungjawab pemohon.

"Pemohon ditahan tanpa Surat Perintah Penyelidikan (SP-Sidik). Menurut hemat kami, hal itu tidak sah sesuai ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP, jo Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 Oktober 2014, jo Perkap Kapolri Nomor 14 tahun 2012 dan Perkaba Polri Nomor 3 tahun 2014," bebernya.

Ditambahkan Jacobus, penetapan tersangka terhadap diri pemohon yang dilakukan termohon merupakan penggelapan pasal. Sebab, pasal yang dituduhkan dalam laporan di Polsek Batu Ampar merupakan pengelapan dan penipuan, tetapi setelah diambil alih Ditkrimsus Polda Kepri menjadi pasal TPPU.

"Unsur pasal TPPU itu harus dipenuhi dulu. Saksi-saksinya semua diperiksa termasuk pihak yang melakukan pengiriman uang," kata dia.

Terpisah, termohon dalam jawabannya menyampaikan agar Hakim Tunggal praperadilan, Yona Lamerosa, menolak semua dalil-dalil pemohon. Sebab, upaya penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap Zona Febri Nurzi sudah sesuai hukum.

"Syarat formil dalam upaya hukum yang dilakukan termohon kepada pemohon sudah terpenuhi. Meminta agar Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan menolak semua dalil-dalil pemohon," kata kuasa termohon, membacakan jawaban atas permohon praperadilan tersangka Zona Febri Nurzi.

Tak hanya itu, termohon juga menilai permohonan praperadilan itu tidak lengkap. Sebab, tidak ditujukan kepada Presiden RI yang membawahi langsung Polri dan tidak ditujukan kepada Kapolreta Barelang yang membawahi Kapolsek Batu Ampar.

"Semua dalil pemohon harus ditolak karena tidak lengkap," kata kuasa termohon.

Editor: Surya