Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyaluran Calon TKI Ilegal
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 25-06-2016 | 16:22 WIB
memo-ardian-baru.jpg

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian.

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, menetapkan dua orang tersangka terkait penggagalan penyaluran calon TKI ilegal, Kamis (23/6/2016) kemarin.

Dua tersangka tersebut yakni A dan T. Mereka merupakan penyalur calon TKI ilegal tersebut. "Sudah kita tetapkan dua tersangka, mereka penyalurnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Sabtu (25/6/2016).

Dijelaskan Memo, dalam dugaan trafficking ini, dua pelaku mendapatkan Rp15 juta untuk pengiriman satu orang calon TKI ilegal ke Malaysia.

"Di Malaysia, ada pemesannya. Calon TKI ilegal ini dikirim ke pemesan dan dikumpulkan di sana sebelum dijadikan pekerja rumah tangga. Kita juga menyelidiki siapa pemesan ini," jelasnya.

Ditambahkan, untuk proses pembayaran arau administrasi pembuatan paspor dilakukan oleh dua penyalur tersebut. Pihaknya juga tengah mendalami pada Imigrasi.

"Dalam pembuatan paspor tersebut, mereka mengaku hanya untuk melancong. Namun ternyata disalahgunakan untuk bekerja. Pendaftaran dilakukan secara online," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak enam wanita muda yang diduga akan dijadikan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, berhasil diselamatkan unit PPA satreskrim Polresta Barelang. Selain itu, dua orang yang yang diduga penyalur berinisial A dan T, turut diamankan, Kamis (23/6/2016) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, mengatakan, para korban beserta penyalur diamankan saat berhenti di SPBU Sukajadi. Dari pemeriksaan yang dilakukan, para calon TKI ilegal tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia.

‎Editor: Dodo