Jaksa Didesak Usut Dugaan Korupsi Reklamasi Pantai di Batam
Oleh : Gokli
Sabtu | 25-06-2016 | 15:22 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg

Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Reklamasi pantai yang dilakukan 14 perusahaan di Batam diduga terindikasi korupsi. Bahkan, indikasi itu sudah dilaporkan LSM Barelang ke Kejari Batam untuk diproses secara hukum.

"Kami sudah laporkan langsang sama Kajari Batam. Tapi tindak lanjutnya belum ada," kata Ketua LSM Barelang, Yusril Koto, Sabtu (25/6/2016) siang.

Dikatakan Yusril, reklamasi pantai di Batam diduga merugikan Pemko Batam sebesar Rp12 miliar lebih. Sebab, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, dana rekalamasi yang tercatat dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam hanya Rp8 miliar, itu pun katanya masih status piutang.

Tak hanya itu, sambung Yusril, pihaknya juga mendapat informasi bahwa sejumlah perusahaan yang melakukan reklamasi pantai telah menyetor sejumlah uang ke Pemko Batam. Nilainya mencapai Rp4 miliar, tetapi tidak tercatat di PAD Kota Batam.

"Jika dugaan korupsi ini diusut, bakal ada sejumlah pejabat Pemko Batam yang terseret. Kami minta Kejaksaan jangan tutup mata," katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, mengaku belum menerima laporan soal dugaan penyelewengan dana retribusi rekalamsi pantai. Sampai saat ini, kata Iqbal, laporan dari LSM itu belum sampai ke meja kerjanya.

"Kalau Pidsus belum ada terima laporan. Kalau ada kami pasti sudah menindak lanjuti," kata Iqbal, kemarin.

Masih kata Iqbal, pewarta juga perlu mengonfirmasi LSM yang disebut membuat laporan itu. Bisa saja, sambung Iqbal, laporan itu belum ia terima karena ditujukan ke bidang lain, seperti Intelijen atau langsung sama Kajari Batam.

"Kalau ke Pidsus sama sekali belum ada laporan masuk soal reklamasi," ujar dia.

‎Editor: Dodo