Sidang Kasus Narkoba

Anggi Akui BAP, Hendra dan Khaw Hann Leong Berkelit
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 24-06-2016 | 10:26 WIB
terdakwa-ektasi.jpg

Ketiga terdakwa usai diperiksa di persidagan (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sugiarto alias Anggi, bersama Hendra dan Khaw Hann Leong, pemilik 35 gram sabu dan 1.300 pil ekstasi diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/6/2016) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, Jasael dan Muhammad Candra, terdakwa Anggi sempat mengarang cerita lain, menyebut kedua rekannya tidak terlibat. Tetapi setelah dicecar Majelis, terdakwa Anggi akhirnya mengakui semua keterangan yang di BAP.

Dikatakan terdakwa, sabu dan pil ekatasi yang disita polisi dari mereka dibeli dari bandar di Malaysia. Barang haram itu mereka bawa bersama, dengan modus menyelipkan sabu di kantong celana dan menempelkan pil ektasi di bagian paha.

Modus yang digunakan terdakwa mampu mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Sabu dan pil ekstasi itu lolos sampai ke Perumahan Royal Grande, tempat kos pacar terdakwa Anggi.

"Kami (ketiga terdakwa), sama-sama bawa. Sampai di kos pacar saya, barang (pil ekstasi-red) itu kami kumpuli lagi," kata dia.

Masih kata Anggi, polisi melakukan penangkapan saat dia bersama Khaw Hann Leong berada di salah satu Money Changer daerah Top 100 Penuin, Lubuk Baja. Saat itu, dia hendak melakukan penukaran uang.

"Polisi temukan sabu 35 gram dari saku celana saya. Habis itu dilakukan penggeledahan ke rumah," jelasnya.

Saat penggeledahan di rumah kos pacar terdakwa Anggi, Polisi menemukan pil ektasi dan menangkap terdakwa Hendra yang dijumpai di dalam kamar Anggi. Ketiganya merupaka sindikat peredaran narkotika yang diperoleh dari Malaysia.

Terdakwa Hendra, membantah keterangan Anggi. Ia berdalih hanya numpang tidur di kamar tersebut, setelah kelelahan menghabiskan malam di Hotel Pacific, Batu Ampar. "Saya tidak terlibat. Saya hanya numpang tidur di kamar Anggi," dalihnya.

Sama dengan terdakwa Khaw Hann Leong, juga mengaku tak terlibat dan tak tahu menahu soal sabu serta pil ekstasi itu. Hal itu disampaikan melalui penerjamah yang mendampinginya selama persidangan.

"Saya hanya berteman dengan Anggi. Saya tidak terlibat," kata Khaw Hann Leong, berkelit.

Usai mendengar keterangan ketiga terdakwa, Majelis menunda sidang. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan menyiapkan surat tuntutan pidana pada sidang berikutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau ketiga pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ketiganya terancam dihukum 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Editor: Udin