Hukuman Endang Disunat 4 Tahun, BB Dua Mobil Tak Rampas

Divonis 15 Tahun Penjara, Briptu Rolli Ngamuk di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 24-06-2016 | 10:14 WIB
terdakwa-sabu.jpg

Rolli alias Roli dan Endang Ernawati Ningsih alias Iin merupakan sepasang kekasih yang masing-masing divonis 15 tahun dan 8 tahun penjara karena memiliki sabu seberat 174,9 gram (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rolli alias Roli, oknum Polda Kepri berpangkat Briptu, mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia tak terima divonis 15 tahun penjara karena memiliki sabu sebanyak 174,9 gram, Kamis (23/6/2016) sore.

Amukan terdakwa sempat menyita perhatian para pengunjung sidang. Menurut dia, apa yang dituduhkan terhadapnya tidak benar dan dia juga mengaku dijebak para polisi yang menangkapnya kala itu.

"Itu bukan barang (sabu) saya. Saya dijebak polisi," ujar dia, dengan suara keras.

Mulai dari ruang sidang sampai ruang tahanan sementara di PN Batam, Rolli terus melontarkan kata-kata sebagai korban yang dijebak. Ia juga menolak untuk diborgol petugas tahanan Kejari Batam.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, Jasael dan Egi Novita, juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp3 miliar. Jika denda tak dibayar, terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Majelis menilai hukuman ini sudah sesuai. Anda mempunyai hak untuk banding, pikir-pikir dan terima. Jika anda banding, perkara ini akan diperiksa lagi di Pengadilan Tinggi, dan jika anda terima, anda bisa mengajukan grasi kepada Presiden RI," kata Hakim Endi, usai membacakan putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Bahkan, terdakwa juga sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama.

"Hal yang memberatkan, memberi keterangan yang berbelit-belit, sehingga menghambat proses sidang. Mencoreng institusi Polisi dan memperparah peredaran narkotika," katanya.

Majelis juga menetapkan barang bukti berupa sabu dan pistol Airsoft Gun dirampas untuk dimusnahkan, amunisi dikembalikan ke Polda Kepri dan seragam Polisi dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Endang Ernawati Ningsih alias Iin, yang didakwa bersamaan dengan Briptu Rolli hanya dihukum 8 tahun penjara. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya menyunat atau mengurangi 4 tahun hukuman terdakwa Endang, Majelis Hakim juga tidak merampas barang bukti mobil yang disita dari terdakwa. Sementara, mobil maupun sepeda motor beberapa terdakwa narkotika lainya selalu dirampas untuk negara.

Entah mengapa, dua barang bukti mobil milik terdakwa yakni Toyota Corona warna Silver BP 1871 ZN dan Nissan Juke warna merah BP 11 NN dikembalikan kepada pihak Leasing dan Bank. Disebut, kedua mobil itu sudah beberapa bulan tidak dibayar angsuran.

Selain hukuman 8 tahun penjara, Majelis juga menghukum terdakwa Endang membayar denda sebanyak Rp3 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus mengganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Sama dengan terdakwa Rolli, Majelis juga memberi kesempatan kepada Endang untuk berpikir selama 7 hari terkait putusan itu. Jika banding, perkara tersebut akan diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi, apabila terima permohonan grasi bisa diajukan ke Presiden RI.

"Tergantung saudara, mau banding atau terima. Anda punya waktu pikir-pikir dulu selama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Hakim Endi, sekaligus menutup sidang.

Editor: Udin