Pembunuh Bos Angkringan Jalani 16 Adegan Rekonstruksi di Sagulung
Oleh : Harun Al Rasyid
Kamis | 23-06-2016 | 08:36 WIB
rekonstruksipembunuhan.jpg

Rekonstruksi pembunuhan bos angkringan, Sri Rayahu. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rekonstruksi pembunuhan Sri Rahayu (46), warga Tembesi Pos RT 03 RW 13 Nomor 9, Sagulung berjalan mulus. DW (23) pembunuh ibu Ayu panggilan akrab korban menjalani 16 reka ulang dalam rekonstruksi yang berlangsung, Rabu (22/6/2016).

 

Bos angkringan TOP 100 Tembesi ini tewas pada adegan ketiga, setelah pelaku memukul sebanyak 5 kali di bagian kepalanya hingga terjadi pendarahan. Korban yang sudah tersungkur bersumpah darah, kembali lagi dihantam menggunakan martil oleh DW.

Reka ulang kejadian yang dipimpin Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan ini dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Batam dan juga pengacara pelaku. Warga sekitar pun antusias melihat adegan per adegan.

DW memulai reka adegan ulang saat pertama memasuki pintu rumah kontrakan korban. Lalu ia disuruh untuk memperbaiki pintu dapur rumah kontrakan itu. Sesaat kemudian, sebelum pengerjaan itu terselesaikan, korban ngomel minta utangnya senilai Rp3.750 yang dipinjam pelaku.

Merasa kesal terus-terusan ditagih, pelaku gelap mata. Martil yang digunakan mematok paku diarahkan ke kepala korban berkali-kali. Setelah memastikan tak bernyawa, pelaku langsung kabur dengan membawa barang berharga miliknya korban seperti uang tunai Rp700 ribu beserta 4 gelang, 7 buah cincin emas dan ponsel.

Usai melakukan aksi kejinya, korban pulang ke rumah dan meneruskan pelarian ke arah Barelang.

Chrisman mengatakan, reka ulang ini digelar untuk melanjutkan pemberkasan yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam serta mengetahui secara detail bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban. "Dalam waktu dekat ini, berkasnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam," kata Chrisman.

Pelaku dikenakan pasal 338 dan 365 ayat 3 jo 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Dardani