Suami Bunuh Anak Kandung, Istri Mohon Keringanan Hukuman
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 23-06-2016 | 08:12 WIB
istripembunuhanak.jpg

Sembil menggendong anaknya, Suwanti, istri dari terdakwa pembunuh anak kandung, Muhammad Effendi bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/6/2016) sore. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suwanti, istri dari terdakwa pembunuh anak kandung, Muhammad Effendi bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/6/2016) sore. Ia memohon agar Majelis Hakim mau meringankan hukuman suaminya itu.

 

Dalam persidangan, saksi menerangkan awalnya tidak mengetahui jika anaknya Muhammad Maulana tewas karena ulah suaminya.

Saat itu, sekitar bulan Februari 2016, saksi meninggalkan dua anaknya bersama terdakwa di rumah. Ia pergi untuk mencari nafkah sebagai pemulung barang-barang bekas.

"Siang saya pulang ke rumah. Anak saya yang paling kecil lagi tidur, tapi Maulana (korban) tidak ada. Saya tanya sama dia (terdakwa), katanya lagi main di luar," ungkap Suwanti, sambil menggendong anaknya di kursi saksi.

Saksi berujar, berusaha mencari korban lantaran belum pulang ke rumah. Sampai malam, korban tak kunjung ditemukan.

"Besoknya, sekitar pukul 05.30 WIB, saya mendengar suara tetangga teriak ada mayat anak kecil terapung di kolam. Saya langsung ke luar melihat, ternyata benar anak saya," katanya.

Melihat kondisi korban yang sudah terbujur kaku, saksi pun mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa karena melihat ada bekas membiru di punggung korban. Saat itu, lanjut saksi, terdakwa belum mengaku, mereka pun bergegas membawa korban ke rumah sakit.

"Setelah di rumah sakit, dia (terdakwa) baru mengaku, telah menandang punggung anak saya (korban)," ujar dia, sembari mengusap air matanya.

Kendati masih sulit mengubur kesedihan itu, Suwanti masih memohon kepada Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra agar meringankan hukuman suaminya itu. Ia mengaku tak sanggup mencari nafka sendiri untuk menghidupi keluarganya.

"Tolong lah pak Hakim, hukuman suami saya diringankan. Saya cari nafkah sendiri tak sanggup," katanya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis menunda sidang. Pada sidang berikutnya, Majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lainnya.

Memang, sebelum menjadi terdakwa, Muhammad Effendi bekerja sebagai buruh bangunan. Uapah yang didapat terdakwa ditambah hasil dari memulung, kata Suwanti, kebutuhan hidup mereka masih bisa tercukupi.

Terdakwa, akibat perbuatannya dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau kedua pasal 338 KUHP, atau ketiga pasal 351 ayat (3) KUHP.

Editor: Dardani