Polda Kepri Bidik 14 Perusahaan Reklamasi di Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 16-06-2016 | 21:15 WIB
Direktur-Reskrimsus-Polda-Kepri.jpg

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan reklamasi ilegal di Batam mendapat perhatian dari Polda Kepri. Sebanyak 14 perusahaan yang melakukan aktivitas pencemaran lingkungan, saat ini tengah diselidiki. 

"Sudah kami petakan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan reklamasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM di ruangannya, Kamis (16/6/2016).

Data dan dokumen perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan itu, kata dia, tengah dikumpulkan termasuk mengambil keterangan dari penanggung jawab kegiatan berserta perusahan, guna penyelidikan.

"Kami bekerja sama dengan Pemko Batam. Data 14 perusahaan ini dari sana dan kami ingin melihat perusahaan mana yang tak memiliki izin yang lengkap," ungkapnya. Baca juga: DPRD Batam Ajukan Hak Angket Reklamasi Pantai

Perusahaan-perusahaan reklamasi ini, diduga kuat tidak memiliki izin yang lengkap. Seperti tidak mengantongi  Amdal. Izin yang dikantongi hanya berupa cut and fill dari pihak BP Batam, sehingga reklamasi tersebut kurang memperhatikan dampak kerusakan lingkungan.

Seperti diketahui, Tim 9 Pemko Batam telah melaporkan hasil survei persoalan reklamasi pantai kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi, pada Jumat (14/5/2016) lalu.

Dalam pertemuan itu, Agus Sahiman selaku Ketua Tim 9 dan Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, selaku Sekretaris menyampaikan beberapa kesimpulan hasil evaluasi kepada Walikota Batam tersebut.

"Hasil evaluasi yang kami sampaikan, dari 14 lokasi reklamasi dengan cakupan luas, hampir seluruhnya belum memenuhi kaidah yang diatur dalam Perpres 122/2013 tentang Reklamasi," kata Dendi Purnomo menjawab BATAMTODAY.COM, Minggu (16/5/2016)

Namun pada kenyataannya, perusahaan-perusahaan tersebut terus melakukan aktivitas reklamasi yang diduga kuat dibekingi oknum aparat.

Editor: Udin