Berkas Korupsi Alkes RSUD Batam Tahun 2011 Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 16-06-2016 | 20:35 WIB
M-Ikbal.jpg

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara korupsi pengadaan Alkes RSUD Batam tahun 2011 dengan tersangka Direktur RSUD Batam Fadillah RD Malarangan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan Kejari Batam ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan terhadap Fadillah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menyampaikan, selain menyusun surat dakwaan, pihaknya juga tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara. Di mana, pemeriksaan terhadap tersangka Fadillah telah dinyatakan rampung.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Sekarang dalam proses menyusun surat dakwaan," kata Iqbal, Kamis (16/6/2016) sore.

Kejari Batam, kata Iqbal, juga tengah mempersiapan pelimpahan berkas perkara korupsi Alkes RSUD Batam tahun 2014. Di mana, dalam perkara ini Fadillah RD Malarangan juga menjadi tersangka bersama Rapael Denis, Direktur PT Alexa Mandiri Utama (kontraktor pemenang lelang).

"Untuk perkara Alkes 2014, kita masih menunggu hasil audit BPKP Kepri. Setelah hasil audit rampung, berkas perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan," jelas dia.

Sebelumnya, Bali Dalo selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka Fadillah RD Malarangan, menyatakan akan mematahkan semua dakwaan jaksa terhadap kliennya di persidangan. Sebab, ia yakin Fadillah tidak bersalah dan tidak menikmati hasil korupsi seperti yang dituduhkan penyidik.

Menanggapi hal tersebut, Iqbal menilai merupakan hal yang wajar. Hanya saja, kata dia, jaksa juga sudah siap melakukan pembuktian. "Kita akan buktikan di persidangan. Wajar-wajar saja PH ngomong kalau kliennya tidak bersalah," tutupnya.

Editor: Udin