Coba Masuk Melalui Karimun, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Badara Hang Nadim

Gila!, Masing-masing Pengedar Masukkan Sabu 1 Ons ke Dalam Anusnya
Oleh : Romi Chandra
Senin | 13-06-2016 | 21:01 WIB
Kasat-narkoba.jpg

Kasat Narkoba, Kompol Suhardi Hery Haryanto saat menggelar ekspose di Mapolres Barelang (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga pelaku penyelundupan narkoba ternyata juga berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang di Bandara Hang Nadim pada Jumat (3/6/2016) lalu. Dari tangan mereka, diamankan sabu sebanyak 350 gram.

Kasat Narkoba, Kompol Suhardi Hery Haryanto, mengatakan penangkapan tersebut berkat kerja sama antar instansi yang sudah terjalin cukup baik, yakni dengan Direktorat Bea dan Cukai. Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial Ad, DS, dan Sd.

Dijelaskan Hery, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan pihak BC di Tanjungbalai Karimun, bahwa ada pergerakan bandar maupun pengedar hendak membawa narkoba ke Batam.

Kemudian pihaknya langsung melakukan pengintaian mulai dari Pelabuhan Sekupang, dan didapati tiga orang sesuai degan ciri-ciri yang didapat. "Kita tidak langsung menangkap, tapi kita ikuti untuk mencari jaringannya yang lain," jelas Hery, Senin (13/6/2016).

Namun setiba di Pelabuhan Sekupang, ketiga pelaku berpencar. Namun terus diikuti. "Ternyata tujuan mereka sama-sama Bandara Hang Nadim. Di sana langsung dilakukan penangkapan. Modus pelaku, sabu tersebut dimasukkan ke dalam anus," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui Tanjungbalai Karimun. Kemudian akan dibawa ke Balikpapan melalui Bandara Hang Nadim Batam.

"Awalnya kita mengira barang tersebut hanya sampai di Batam, atau ada yang megambil di sini, makanya tidak langsung ditangkap saat tiba di Pelabuhan Sekupang. Tapi ternyata Batam hanya dijadikan jalur saja. Barang itu akan dibawa ke Balikpapan dan di Bandara langsung kita bekuk," jelasnya lagi.

Selain itu, diduga kuat mereka mencoba merubah jalur masuknya narkotika ke Indonesia. "Jika melewati pelabuhan resmi di Batam sering ditangkap, mereka mencoba jalur lain, tapi masih ketahuan. Masing-masing pelaku membawa sekitar 100 gram lebih sabu dan sama-sama menyimpan di dalam anus," paparnya.

Untuk ketiga pelaku, dijerat Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Udin