Cabuli Anak Asuh, Ustad Ahmad Dibui 7 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 13-06-2016 | 20:25 WIB
ustad-cabul.jpg

Ustad Ahmad Al Munawar, pemilik Panti Asuhan Al Arif di daerah Sekupang, dibui 7 tahun penjara (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ustad Ahmad Al Munawar, pemilik Panti Asuhan Al Arif di daerah Sekupang, dibui 7 tahun penjara. Sebab, ia terbukti mencabuli anak asuhnya sebanyak dua kali.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik dan Egi Novita, Senin (13/6/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Menurut Majelis, terdakwa terbukti bersalah mencabuli anak di Panti Asuhan Al Arif, melanggar pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahanatas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhi hukuman 7 tahun penjara," kata Vera, membacakan amar putusannya.

Tak hanya itu, Majelis juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tak dibayar akan diganti hukuman kurungan selama 3 bulan. Sebab, perbuatan terdakwa dengan cara membujuk dan melakukan tipu muslihat, merupakan perbuatan bejat.

"Terdakwa meminta agar pintu kamar jangan dikunci dengan alasan anak asuh akan sulit membuka. Ini merupakan tipu muslihat agar terdakwa lebih mudah menjalankan rencana dan perbuatan bejatnya," kata Vera.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) menyatakan akan mengajukan banding. Dimana, terdakwa merasa tidak bersalah dengan apa yang sudah dilakukannya.

Editor: Udin