Bawa Sabu 200 Gram, Habibi Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Senin | 13-06-2016 | 18:10 WIB
sidang-sabu-habibi.jpg

Habibi, terdakwa penyelundup 200 gram sabu dituntut 15 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Habibi bin Muhammad Yasin, terdakwa yang mencoba menyelundupkan 200 gram sabu lewat Bandara Internasional Hang Nadim, dituntut 15 tahun penjara, Senin (13/6/2016) siang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Menyatakan 200 gram sabu yang disita dari terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukumam 15 tahun penjara," kata Bani.

Selain hukuman penjara, Bani juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Muhammad Candra, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Terdakwa juga meminta waktu satu minggu, untuk menyiapkan pledoi itu.

"Saya akan ajukan pembelaan, minggu depan yang mulia," ujarnya.

Sebelumnya, pada persidangan Senin (30/5/2016) sore, terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang di Malaysia. Sabu seberat 200 gram itu akan diantar ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan upah Rp10 juta.

Terdakwa, membawa sabu itu dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menuju Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar. Ia mengaku sempat grogi saat melihat petugas pelabuhan, tetapi beruntung karena ia sama sekali tidak diperiksa.

"Di Pelabuhan Harbour Bay tak ada diperiksa. Setelah di Bandara Hang Nadim baru ada pemeriksaan. Sabu itu jatuh saat saya disuruh buka ikat pinggang," ungkap terdakwa.

Diterangkan terdakwa, ia nekat menjadi kurir sabu karena di Malaysia tidak punya pekerjaan. Bahkan, upah yang ditawari bandar di Malaysia itu juga membuatnya tergiur.

"Awal diberi Rp5 juta, setelah barang sampai di Banjarmasin akan ditambah Rp5 juta lagi," ujar terdakwa.‎

Editor: Dodo