Kepemilikan Saham BCC Hotel, Gugatan Conti Candra Ditolak
Oleh : Gokli
Senin | 13-06-2016 | 17:22 WIB
sidang-putusan-conti.jpg

Suasana persidangan di PN Batam yang menolak gugatan Conti Candra atas kepemilikan saham BCC Hotel. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan atas kepemilikan saham BCC Hotel yang diajukan Conti Candra ke Pengadilan Negeri (PN) Batam ditolak seluruhnya. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Tiwik dan Iman Budi, Senin (13/6/2016) siang.

Conti Candra, sebagai penggugat diwakili kuasa hukum, Mince Hamzah dan Edward Purba, sementara tergugat Tjipta Fudjiarta, Rikardo Fujiarta, Jenny, Jauhari, Toh York Yee Winston, Alny Cenggana, Syaifudin, Wie Meng, Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi. Masing-masing tergugat, selain Angly Cenggana (notaris) diwakili kuasa hukum, Hendi Devitra, dkk.

Menurut Majelis Hakim, sebelum pemeriksaan perkara dilakukan, antara penggugat dan tergugat sudah dilakukan mediasi, tetapi tidak ada hasil. Setelah meneliti dan memeriksa berkas perkara, mendengar keterangan saksi, serta bukti-bukti yang diajukan tergugat maupun penggugat, Majelis memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Mengadili, menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya," kata Wahyu, membacakan amar putusannya.

Atas putusan ini, Edward Purba menyatakan akan mengajukan banding. Menurut dia, Majelis sama sekali tidak mempertimbangkan adanya Akta nomor 99.

"Akta 99 sama sekali tidak dipertimbangkan. Majelis menganggap Akta 98 masih ada. Kami akam banding," pungkas dia.

Terpisah, Hendi Devitra tampak sumringah dengan putusan itu enggan memberi komentar. Ia memilih meninggalkan ruang sidang, setelah menyalami Majelis Hakim dan kuasa hukum penggugat.

Editor: Dodo