Sekdako Tak Lapor Wali Kota soal Reklamasi Pantai di Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Minggu | 12-06-2016 | 16:08 WIB
Rudi_wawako.jpg

Muhammad Rudi, Walikota Batam. (Foto: BATAMTODAY.COM/Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perusahaan yang melakukan aktivitas reklamasi di Batam, yang telah melanggar Perpres Nomor 122 Tahun 2012, belum ada yang diseret ke ranah pidana. Bahkan, masih ada yang membandal tak menghiraukan instruksi Wali Kota Batam.

Wali Kota Batam Muhmmad Rudi mengaku belum mendapat laporan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Agussaiman soal reklamasi pantai. Di mana, Agussaiman merupakan Ketua Tim 9 yang ditunjuk Wali Kota untuk melakukan evaluasi perizinan semua aktivitas reklamasi pantai di Batam.

"Saya belum dapat laporan dari Sekda," ujar Rudi, usai menghadiri pelantikan Ketua PN Batam, baru-baru ini. Baca juga: Inilah Instruksi Rudi Soal Reklamasi Pantai di Batam

Tim 9 yang dibentuk Pemko Batam untuk menindak lanjuti instruksi Wali Kota supaya mengevaluasi perizinana perusahaan yang melakukan aktivitas reklamasi. Selama proses evaluasi, 14 titik reklamasi di daerah Janda Berhias, Tiban Utara, Batu Ampar, Bengkong, Ocarina, Batam Center dan Pantai Timur dihentikan sementara.

Sampai saat ini, hasil evaluasi yang dilakukan Tim 9 tersebut belum diketahui Wali Kota Batam. Padahal, Tim 9 berjanji akan melakukan gelar perkara dari hasil evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya, seperti menjatuhi sanksi administrasi atau pidana.

Seperti diketahui, perusahaan yang melakukan reklamasi pantai di Batam hanya mengantongi izin cut and fill dari BP Batam. Padahal, perusahaan itu harusnya memiliki izin reklamsi sesuai ketentuan Prespres Nomor 122 Tahun 2012 dan juga harus mengikuti ketentutan UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 17/PERMEN-KP/2013, tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Langsung sama Pak Sekda aja, dia (Agussahman) ketua Tim-nya. Saya sudah teken SK-nya itu," kata Rudi.

Editor: Surya