BC Batam Gagalkan Penyelundupan 222 Gram Sabu di Pelabuhan Batam Center
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 11-06-2016 | 12:34 WIB
sabu-tc.jpg

TC, penyelundup sabu yang ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Center, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu, Jumat (10/6/2016) malam, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari data yang didapat, petugas mengamankan seorang pria berinisial TC (28), bernomor paspor B2663782, yang merupakan warga Indonesia dari Pangkal Pinang.

Ia berlayar dengan menaiki kapal MV Pintas Samudera dari Pelabuhan Stulang Laut Johor Bahru Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center.

Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan empat paket narkoba jenis sabu seberat 222 gram yang disembunyikan di dalam koper bawaannya.

"TC tiba sendiri. Petugas sudah mencurigai gelagatnya sejak turun dari kapal," ujar salah satu petugas di Pelabuhan Batam Center, Sabtu (11/6/2016).

Saat melewati alat pendeteksi X-Ray, didapati adanya bungkusan yang menyerupai narkoba di dalam koper miliknya. Kemudian petugas melakukan narcotest dan positif mengandung methamphetamine.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, mengatakan, pelaku beserta barangbukti langsung diamankan dan digiring ke kantor BC di Sekupang untuk proses selanjutnya.

"Begitu sampai di kantor, kita melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku. Setelah itu, kita serahkan pada Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya singkat.

Editor: Dodo