Tersangka TPPU Praperadilkan Direskrimsus Polda Kepri
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 10-06-2016 | 10:38 WIB
jacobus.jpg

Penasehat Hukum Zona Febri Nurzi, Jacobus Silaban SH dan Ricardo H. Simbolon SH, mempraperadilkan Polsek Batuampar dan Direskrimsus Polda Kepri (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Zona Febri Nurzi, Wakil Direktris CV Djanuar Unity yang ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mempraperadilkan Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (24/5/2016). Tersangka atau pemohon diwakili kuasa hukumnya, Jacobus Silaban dan Ricardo H. Simbolon, melawan Kapolri Cq. Kapolda Kepri Cq. Direskrimsus Polda Kepri Cq. Kapolsek Batu Ampar Cq. Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar.

Menurut Jacobus, penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan termohon pada 29 April 2016 tidak sah dan batal demi hukum. Pasalnya, termohon tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP-Sidik), yang bertentangan dengan pasal 1 angka 14 KUHAP, jo Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 Oktober 2014, jo Perkap Kapolri Nomor 14 tahun 2012 dan Perkaba Polri Nomor 3 tahun 2014.

Selain itu, lanjut Jacobus, penangkapan terhadap pemohon pada 28 April 2016 oleh Ditreskrimsus Polda Kepri juga tidak sah, karena dasarnya hanya Laporan Polisi (LP) di Polsek Batuampar pada 29 Februari 2016.

"LP di Polsek Batuampar, pemohon dituduh melakukan penggelapan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP. Tetapi pemohon ditangkap Ditkrimsus Polda Kepri dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal ini tidak sah demi hukum," kata Jacobus yang didampingi Ricardo di Batam Center, Jumat (10/6/2016) pagi.

Jacobus berujar, pasal yang dilaporkan dengan pasal yang dituduhkan pada saat penangkapan sudah berbeda, tetapi termohon masih saja melakukan penahanan. Bahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemohon selaku tersangka, dibuat pada 29 September 2016.

"Termohon melakukan tindakan abuse of power terhadap diri pemohon. Bahkan antara pelapor di Polsek Batuampar dengan terlapor atau pemohon praperadilan sama sekali tidak ada hubungan hukum," beber Jacobus.

Praperadilan yang dimohon tersangka Zona Febri Nurzi di Pengadilan Negri (PN) Batam akan disidangkan selama 7 hari kerja. Sidang pertama dimulai pada Selasa (14/6/2016) mendatang.

Editor: Udin