Mengaku Sopir Karo SDM, Candra Tipu Perwira Polda Kepri Rp20 Juta
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 09-06-2016 | 18:47 WIB
penipu.jpg

Candra Kirana alias Canra bin Rusli, satu dari dua pelaku penipuan yang mengatas-namakan sopir pribadi Karo SDM Polda Kepri (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Candra Kirana alias Canra bin Rusli, satu dari dua pelaku penipuan yang mengatas-namakan sopir pribadi Karo SDM Polda Kepri, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (9/6/2016) sore.

Dalam persidangan, saksi korban, Polwan di Polda Kepri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), menerangkan rekan terdakwa bernama Faisal (DPO) sekitar bulan Februari 2016 mengirim pesan ke nomor handphone saksi. Ia mengaku bernama Deky, sopir Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol Kalingga Rendara Raharja, SE, MH.

Pesan yang dikirim Faisal, seolah-olah perintah dari Karo SDM Polda Kepri. Dimana, korban diminta menghubungi nomor handphone yang tertulis dalam pesan itu.

Korban saat itu juga langsung menghubungi nomor yang dikirim Faisal. Ia pun meminta agar korban mengirim uang sekitar Rp20 juta ke nomor rekening yang saat itu juga dikirim kepada korban.

"Saya ada cek Rp20 juta, akan jatuh tempo dua hari lagi. Tolong bantu saya dulu, istri saya di Jakarta. Nanti saya kirim nomor rekening istri," kata korban, menirukan percakapannya dengan Faisal (DPO).

Usai menerima pesan berisi nomor rekening BRI 1408-01-003557-508 atas nama Vivi Oktavia Widiningsih, kata korban, ia langsung pergi ke ATM untuk melakukan transaksi. Uang yang dikirim ke nomor rekening tersebut sebanyak Rp15 juta, pertama Rp7 juta dan kedua Rp8 juta.

"Setelah terkirim Rp15 juta, dia (Faisal) kembali mengirim nomor rekening yang lain, atas nama Sinta Pratiwi BRI 2135-01-001840-507, agar sisanya Rp5 juta lagi dikirim ke nomor rekening itu," jelas korban.

Setelah mengetahui SMS yang dia terima merupakan penipuan, korbanpun akhirnya membuat pengaduan. Hasilnya, terdakwa Candra Kirana berhasil ditangkap di rumah kontrakannya, Babelan Ujung Harapan, Bekasi, Jawa Barat.

Terhadap keterangan saksi, korban membenarkan. Ia mengaku berperan untuk mengambil uang yang dikirim para korban, sementara otak penipuan itu ialah Faisal (DPO).

"Saya berperan mengambil uang ke ATM yang dikirim para korban. Pelakunya Faisal, bukan saya," kata terdakwa, yang saat itu juga dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, Jasael dan Muhammad Chandra.

Dijelaskan terdakwa, pengiriman sms itu dilakukan Faisal secara acak melalui Laptop. Dimana, dalam Laptop milik Faisal ada banyak nomor handphone orang lain yang tersimpan.

"Saya tak tahu dia (Faisal) dapat nomor handphone itu dari mana. Saya hanya ambil uang ke ATM. Dari hasil penipuan Rp20 juta, saya hanya diberi Rp4 juta," ujarnya.

Selain nomor rekening BRI atas nama Vivi dan Sinta, kata terdakwa mereka juga memiliki nomor rekening lain seperti BTN atas nama Riki Maulana, Moch Arief, dan lainnya.

"Rekening itu milik Faisal semua yang dibeli dari orang lain," kata terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis menunda sidang satu minggu. Pada sidang berikutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri diperintahkan untuk menyiapkan surat tuntutan.

Editor: Udin