Residivis Ini Ditembak Polisi Seibeduk Usai Menjambret di Bukit Daeng
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 09-06-2016 | 16:58 WIB
jambret-bukit-daeng.jpg

Di dilubangi kakinya lantaran menjambret seorang perempuan di Bukit Daeng, Tampak MH penadah barang hasil kejahatan turut ditangkap aparat Polsek Seibeduk. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain harus mendekam di balik jeruji penjara untuk kesekian kalinya, Di (25) juga harus menderita luka tembak pada bagian kakinya. Pasalnya, redivis dari beragam kejahatan ini tidak jera-jera dan kembali beraksi menjambret seorang wanita, Indah Purnama Sari (22), di jalan kawasan Bukit Daeng, Senin (23/5/2016) lalu.

Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Seibeduk, Di berhasil dibekuk beserta satu orang temannya yang merupakan penadah barang hasil curian, Mh (34), Selasa (7/6/2016) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Bripka Abdon Pasaribu, mengatakan, pelaku dibekuk di kawasan Simpang Dam, Mukakuning. Dari pemeriksaan yang dilakukan, untuk menjambret korban, ia mengendarai mobil Toyota Avanza BP 1401MG.

"Namun plat nomor ia rubah. Angka 1 bagian di belakang serta seri G dihapus menggunakan cat. Sehingga, nomor polisi mobil itu berubah menjadi BP 140 M," ujar Abdon, Kamis (9/6/2016).

Dijelaskan, kronologis kejadian di Bukit Daeng, berawal saat ia melaju dari Mukakuning menuju Batuaji. Diperjalanan, ia melihat korban mengendarai sepeda motor jenis matic. Kemudian ia memepet korban ke arah kanan jalan hingga nyaris terjatuh.

"Saat korban hampir jatuh, pelaku langsung mengambil tas korban yang digantung di bagian depan. Posisinya, ia hanya menurunkan kaca mobil, tanpa harus turun. Begitu dapat tas korban, pelaku langsung kabur dan kembali memutar mobil di u-turn terdekat melaju ke arah Mukakuning kembali. Pelaku berhasil membawa kabur dua unit handphone dan uang korban Rp900 ribu," jelasnya.

Korban sendiri, sempat mengejar pelaku. Namun korban kehilangan jejak, hingga akhirnya membuat laporan ke Polsek Seibeduk. "Dari laporan tersebut, kita langsung melakukan pencarian mobil dan ditemukan di parkirkan dalam gang kawasan Mukakuning. Mobil itu ditinggalkan begitu saja. Sementara pelaku sudah kabur ke arah Batuaji dengan menaiki angkot," tambahnya.

Dari temuan mobik tersebut, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk.

"Hasil pemeriksaan, mobil tersebut ia sewa. Kemudian ditinggalkan begitu saja. Pelaku sendiri kabur ke Batuaji ke rumah Mh. Kemudian dua unit handphone korban dijual oleh Mh. Untuk Di, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Mh dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman 4 tahun penjara," papar Abdon.

Di sendiri, sudah dipenjara sebanyak empat kali dengan kasus jambret dan pencurian sepeda motor (curanmor). "Beberapa kali dulu sudah dibekuk, tapi tidak jera-jera. Ia pernah ditangkap di Polsek Lubukbaja, Sagulung, dan kali ini di Seibeduk terpaksa kita tembak karena berusaha kabur saat ditangkap," pungkasnya.

Editor: Dodo