Dua Tersangka Dugaan Korupsi APBD Natuna Rp3,2 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Kamis | 09-06-2016 | 13:46 WIB
penangkapan-ketua-lsm-natun.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tahap 2 dugaan korupsi APBD Natuna 2011-2013 sebesar Rp3,2 miliar,  M.Nasir dan Erianto pada Kamis (9/6/2016).

"Jam 10.00 WIB pagi tadi dari Polda Kepri, keduanya kita serahkan ke Kejati Kepri di Tanjungpinang," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri.

Tersangka M. Nasir merupakan Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN). Sedangkan Erianto merupakan anggota DPRD Kepri dapil Natuna - Anambas yang menjabat sebagai Bendahara LSM tersebut pada tahun 2011-2012.

Setelah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati Kepri, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka ketiga, mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko.

Ketiganya dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp3,25 miliar atas penggunaan APBD Natuna tahun 2011-2013 dalam bantuan sosial kepada LSM BPMKN. Baca juga: Polda Kepri Tetapkan Mantan Wakil Bupati Natuna Tersangka Bansos

Imalko hingga saat ini belum ditahan. Ia berhalangan hadir dalam pemanggilan pertama setelah ditetapkan tersangka pekan lalu yang dijadwalkan kembali pemanggilan kedua pekan depan.

Editor: Dodo