Polda Kepri Tunda Pemeriksaan Tersangka Imalko atas Dugaan Korupsi Bansos Rp3,2 M
Oleh : Hadli
Kamis | 09-06-2016 | 12:48 WIB
eks-WabupNatuna,Imalko.jpg

Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, selaku tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang merugikan negara Rp3,2 miliar, diminta penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) memenuhi panggilan pada pekan depan. 

"Pemanggilan tersangka yang kedua kalinya, untuk pemeriksaan pekan depan," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Kamis (9/6/2016).

Ia mengatakan, awalnya penyidik berencana melakukan pemanggilan kedua untuk tersangka agar datang pada Kamis hari ini. Namun karena bersamaan dengan tahap dua untuk dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, maka diharapkan Imalko datang minggu depan.

"Hari ini ada agenda penyerahan dua tersangka lain dalam kasus sama. Jadi diharapkan minggu depan tersangka hadir untuk memenuhi panggilan kedua dari Polda," tutur dia. Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos Natuna, Imalko Bakal Dijemput Paksa 

Pada Rabu (8/6/2016) kemarin, Imalko tidak bersedia memenuhi panggilan pertama dari Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bansos APBD Natuna tahun 2011-2013.

Wakil Bupati Natuna priode 2011-2016 dari Partai Demokrat itu mengirimkan surat ke Ditreskrimsus Polda Kepri dengan menyatakan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain. "Kemarin tersangka mengirim surat ke kami menyatakan tidak bisa hadir. Sehingga kami kirimkan surat untuk jadwal ulang pemeriksaan," tutur Arif kembali.

Untuk membongkar kasus ini, Polda Kepri sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi sebelum menetapkan tiga orang tersangka.

Sebelum Imalko ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Natuna 2011 hingga 2013 sebesar Rp 3,2 miliar, penyidik terlebih dahulu menetapkan tersangka kepada Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN), Muhammad Nasir.

Penetapan status tersangka berkembang setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti keterlibatan Erianto, anggota DPRD Kepri, yang kala itu menjabat sebagai Bendaha LSM BPMKN.

Berdasar pengakuan kedua tersangka dan alat bukti yang lengkap, Imalko dijerat atas keterlibatannya yang kala itu menjabat sebagai Wakil Bupati Natuna Priode 2011-2016 berpasangan dengan Ilyas Sabili selaku Bupati Natuna.

Editor: Udin