BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 4,4 Kg Lebih
Oleh : Hadli
Kamis | 09-06-2016 | 11:50 WIB
pemusnahan-bb-sabu1.jpg

BNNP Kepri musnahkan barang bukti 4.407 gram sabu serta mengamankan beberapa tersangka (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,4 kilogram lebih, tepatnya 4.407 gram, Kamis (9/6/2016). Narkoba tersebut hasil tangkapan lima kasus dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 4.820 gram. 

"Dari pemusnahan barang bukti ini, sebanyak 413 gram barang bukti sabu disisihkan guna keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan," kata Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, dalam eksposnya.

Sabu tersebut merupakan tangkapan pada bula April dan Mei 2016 di Batam oleh BNNP Kepri. JS (44) ditangkap di pinggir jalan Kampung Nelayan Tanjung Uma pada Jumat 1 April 2016 pukul 16.00 WIB dengan barang bukti satu paket yang berhasil diamanakan sebanyak 94 gram.

Barang bukti lainnya berhasil disita dari MR (23) sebanyak dua paket dengan total 151 gram. Ia ditangkap di pinggir jalan Mall Top 100 Tembesi pada Rabu, 4 Mei 2016.

Selanjutnya, pada Selasa, 10 Mei 2016 dari tangan HJ (43) dan K (32) diamankan barang bukti sabu sebanyak 104 gram beserta sebuah timbangan digital. Hasil pengembangan, ditangkap empat orang masing-masing J (30), MY (33), Y (40), MA (37) di Tanjung Sari Belakang Padang dengan barang bukti 246 gram pada Rabu, 11 Mei 2016.

Pada hari yang sama di wilayah Belakang Padang, juga berhasil diamanakan seorang pria F (45) di Kampung Bugis dengan barang bukti seberat 4.225 gram.

"Untuk kasus ketiga hingga kelima, dari enam tersangka merupakan Warga Negara Indonesia. Mereka merupakan satu jaringan sindikat Internasional Malaysia," kata Bubung kembali.

Pemusnahan sabu sebanyak 4.407 gram dari lima kasus, dilakukan secara bertahap dengan cara dileburkan ke dalam air panas yang disaksikan oleh BNNP Kepri serta disaksikan pihak Ditpam BP Batam, Bea dan Cukai Batam, Balai POM, dan Polda Kepri dan insan pers.

Editor: Udin