Abu Bakar, Bandar Sabu di Tembesi Terancam Hukuman Mati
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 09-06-2016 | 08:27 WIB
abubakarbandar9.jpg

Abu Bakar bin Ibrahim, bandar sabu ini terancam hukuman mati. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abu Bakar bin Ibrahim, bandar sabu yang ditangkap polisi di tempat cucian mobil di Lapas Barelang, Tembesi, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/6/2016) sore.

 

Abu Bakar pun terancam hukuman mati karena didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia merupakan bandar yang mampu menyediakan 849 gram sabu terhadap pembeli.

Terdakwa ditangkap polisi sekitar bulan Maret 2016 lalu, setelah menjual sabu kepada Muhammad Azizul Syam sebanyak dua kali. Penjualan pertama berlangsung sekitar bulan Februari 2016, dengan barang bukti sabu sebanyak 805 gram dan kedua pada bulan Maret 2016 dengan barang bukti sabu sebanyak 44 gram.

"Terdakwa telah menerima uang Rp5,6 juta dari Muhammad Azizul Syam yang ditransfer melalui ATM, hasil penjualan sabu pada bulan Februari dan Maret 2016," kata Nani, membacakan surat dakwaan terhadap Abu Bakar.

Di hadapan Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, terdakwa tampak santai mendengar dakwaan JPU. Seakan tak ada rasa takut atau menyesal, terdakwa masih mampu untuk tersenyum lebar saat menjalani proses persidangan.

Usai pembacaan dakwaan, Mejelis menunda sidang lantaran JPU belum menghadirkan saksi-saksi. Sidang akan dilanjut pada pekan depan, denga agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani