Ricky, Predator Anak di Bawah Umur Hanya Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 08-06-2016 | 18:45 WIB
Rickypredator.jpg

Ricky Yacob usai divonis 6 tahun oleh PN Batam. (Foto: BATAMTODAY.COM/Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ricky Yacob, penghuni Rusunawa blok B2 Lantai 3, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Seibeduk, hanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/6/2016) sore.
 

Ia dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berumur 4 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sekitar bulan Februari 2016, dengan cara menggesek-gesekan kemaluannya dengan kamaluan korban.
 
Beruntung, korban tak sampai disetubuhi. Sesuai hasil visum, tidak ditemukan luka robek pada kemaluan korban, tetapi memerah diduga akibat gesekan benda tumpul secara berulang.
 
"Menjatuhi hukumam 6 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Juli Handayani, membacakan amar putusannya, didampingi Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra.
 
Selain hukuman penjara, Majelis juga menghukum terdakwa membayar denda ssbanyak Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa akan dikurung selama 4 bulan.
 
Terhadap putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, sama-sama menyatakan terima.
 
"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa, sambil tertunduk malu.
 
Editor: Surya