Polda Kepri Tetapkan Mantan Wakil Bupati Natuna Tersangka Bansos
Oleh : Hadli
Rabu | 08-06-2016 | 08:50 WIB
Wakil-Bupati-Natuna-Imalko-Ssos.jpg

Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka baru yang ditetapkan Tipikor Polda Kepri atas dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Natuna tahun 2011-2013 dengan kerugian negara Rp 3,2 miliar adalah mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko. 

 

"Selain memiliki kebijakan, tersangka juga turut menikmati," ujar Kasubdit Tipikor Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Budiman kepada BATAMTODAYM.COM di Mapolda Kepri, Selasa (7/6/2016).

Arif menjelaskan, sewaktu menjabat Wakil Bupati Natuna Imalko mendapatkan royalti setiap pencairan bantuan dana sosial untuk LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPNKN).

"Setiap pencairan yang bersangkutan memperoleh fit back dari kedua tersangka (MN dan ER). Kisarannya bermacam-macam," jelasnya. Baca juga: Berkas Korupsi Dua Pengurus LSM BP Migas P21, Kejati Tunggu Pelimpahan Tahap II

Imalko merupakan mantan Bupati Natuna Periode 2011-2016. Selama lima tahun menjalankan roda pemerintahan Natuna, Ia berpasangan dengan Ilias Sabli selaku Bupati Natuna.

Arif menjelaskan dalam periode tahun 2011 hingga 2013 pencairan atas proposal dana bantuan sosial untuk LSM BPNKN dilakukan beberapa kali tahapan setiap tahunnya.

Namun, berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tahun 2011-2013.

Pada Rabu (8/6/2016) besok, Arif memastikan Imalko akan datang ke Mapolda Kepri memenuhi panggilan penyidik‎ mempertanggunjwabkan perbuatannya karen merugikan negara Rp 3,2 miliar. Baca juga: Ilyas Sabli Turut Diperiksa Tipikor Terkait Korupsi Hibah LSM di Natuna

‎Ilias Sabli dan Imalko secara resmi melepas jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna pada 4 Mei 2016 lalu. Jabatannya resmi diambil alih oleh Hamid Rizal dan Ngesti Yuni Suprapti sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Natuna priode 2016-2021 setelah menangsura Pemilukada 2015.

Tidak hanya dana ‎bantuan sosial kepada LSM BPNKN terjadi tindak pidana korupsi. Bantuan sosial lainnya kepada LSM dari dana APBD Natuna juga diduga terjadi dugaan korupsi untuk kepentingan kelompok atau pribadi.

Editor: Dardani