Bawa Sabu 2 Ons dari Malaysia, Adhil Didakwa di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 08-06-2016 | 09:02 WIB
adhipnbatam8.jpg

Inilah Adhil bin Usman, pria kelahiran Aceh saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Adhil bin Usman, pria kelahiran Aceh didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam lantaran membawa sabu sebanyak 2 ons dari Malaysia, Selasa (7/6/2016) sore.

 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Frihesti menggantikan Zulnah, terdaksa berhasil ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Saat itu, terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam sepatu.

"Dua bungkus sabu itu disimpan dalam sepatu kiri dan kanan. Sampai di Bandara, petugas menyuruh terdakwa membuka sepatunya. Setelah diperiksa didapat ada sabu," kata Frihesti.

Pengakuan terdakwa, sabu tersebut dibeli dari seorang bernama Abe (DPO) di Malaysia seharga 8.000 Ringgit. Setelah ditangkap dan dilakukan penimbangan, diketahui beratnya 186 gram.

"Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoti," katanya.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang, karena JPU belum menghadirkan saksi. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (14/6/2016).

Editor: Dardani