Miliki 210 Gram Sabu, Faisal Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 07-06-2016 | 19:31 WIB
pemilik-sabu.jpg

Faisal bin Razali, pemilik 210 gram sabu yang diadili di PN Batam dan dituntut 12 tahun penjara (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Faisal bin Razali, pemilik 210 gram sabu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam dituntut 12 tahun penjara, Selasa (7/6/2016) sore.

Tuntutan pidana itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring, dihadapan Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, Jasael dan Hera Polosia. Menurut jaksa Ritawati, terdakwa terbukti bersalah menyimpan atau memiliki 5 bungkus sabu, melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ritawati.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Elisuita, mengajukan pembelaan secara lisan. Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan dalil sebagai tulang punggung keluarga.

"Anak saya empat orang, masih kecil-kecil Yang Mulia. Mohon ringankan hukuman saya," kata terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan dan mendengar pledoi terdakwa, Majelis menunda sidang sampai satu minggu. Putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya, setelah Majelis bermusyawarah.

Editor: Udin