Polda Kepri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rp 3,2 Miliar APBD Natuna
Oleh : Hadli
Selasa | 07-06-2016 | 17:22 WIB
korupsi_bansos_harianterbut.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan status tersangka baru dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Kabupaten Natuna 2011-2013 yang merugikan negara Rp3,2 miliar. 

"Sudah ada penetapan status tersangka baru. Dari saksi naik status menjadi tersangka," ujar Kasubdit Tipikor Polda Kepri, AKBP Arif Budiman kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Selasa (7/6/2016) sore.

Arif belum bersedia membuka identitas tersangka ketiga dalam dugaan korupsi bantuan sosial APBD Kabupaten Natuna 2011-2013. Namun menurutnya, tersangka merupakan orang yang berpengaruh di pemerintahan Natuna kala itu.

"Besok (Rabu, 8/6/2016) saja ya. Besok yang bersangkutan hadir dalam pemanggilan penyidik," kata dia kembali.

Tersangka pertama dugaan korupsi bantuan sosial untuk LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN) adalah MN. Ia merupakan ketua BPMKN yang ditangkap penyidik Polda Kepri di Natuna pada 13 April 2016.

Baca: Diduga Korupsi, Ketua LSM di Natuna Diciduk Aparat Polda Kepri

Selanjutnya Anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas E. Ia merupakan bendahara LSM tersebut pada 2011-2012. "Saat ini keduanya belum kita limpahkan ke Kejati. Kemungkinan dalam minggu ini," ujar Arif kembali.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Rp3,2 Miliar Dana Bansos Natuna P21

Editor: Dodo