Jika Ditemukan Siswa 6 Tahun ke Bawah Masuk SD, Lapor Disdik
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 07-06-2016 | 11:27 WIB
PPDB.jpg

Ilustrasi PPDB (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kota Batam harus betul-betul mencermati usia calon peserta didik baru tahun ajaran 2016-2017. Karena persyaratan masuk SD salah satunya berusia 7 tahun.

Hal ini diungkapkan ketua pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Rustam Efendi, yang mengaku calon peserta didik baru yang masuk SD harus berusia 7 tahun, wajib diprioritaskan bagi pihak sekolah.

"Masuk SD harus usia 7 tahun, di bawah 6 tahun sekolah dilarang menerima," ujar Rustam Selasa (07/06/2016)

Peraturan itu harus ditaati pihak sekolah, karena PPDB tahun ini diprediksi akan membeludak. Para orangtua juga diharapkan jangan berkecil hati apabila usia anaknya tidak masuk kategori.

"Tahun ini prediksi dan data yang kami peroleh, lulus TK/RA B ada 8.360 siswa dan non TK ada 12.017 siswa. Artinya ada 20.376 calon siswa SD usia 7 tahun dari 12 Kecamatan Kota Batam yang akan masuk sekolah tahun ini. Sementara yang lulus SD 19.261 siswa," ujarnya.

Rustam mengaku akan ada calon siswa usia 7 tahun yang tidak tertampung tahun ini. Sehingga apabila ada siswa yang kurang 7 tahun masuk SD, sebaiknya melaporkan hal tersebut ke Disdik, Sekupang.

Namun apabila ada SD yang masih belum memenuhi kuota, minimal siswa yang diatur sesuai kuota rombongan belajar (rombel) 40 siswa.  Diperkenankan untuk menerima siswa hingga jumlah memenuhi kuota minimal rombol kelas.

"Diutamakan 7 tahun, kalau 6 tahun ke atas sekolah harus lihat rombelnya, kalau kurang dari rombel boleh melakukan penerimaan. Tapi 6 tahun ke bawah tidak diperkenakan untuk duduk di kelas 1 SD," tegasnya.

Editor: Udin