Korupsi Alkes RSUD Batam Tahun 2014

Bali Dalo Bakal Patahkan Dakwaan Jaksa Terhadap Fadilah
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 07-06-2016 | 08:12 WIB
Bali-Dalo2.jpg

Bali Dalo. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bali Dalo, SH, Penasehat Hukum (PH) Fadilah RD Malarangan, tersangka korupsi Alkes RSUD Batam tahun 2014, mengaku akan mematahkan surat dakwaan jaksa pada sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

 

"Lelang proyek Alkes RSUD Batam tahun 2014 sudah sesuai prosedur. Yang menentukan pemenang proyek itu bukan Fadilah, tetapi Pokja lelang," kata Bali Dalo, Senin (6/6/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Bali Dalo, dalam proyek Alkes RSUD Batam tahun 2014, Fadilah merupakan Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Ia, tidak berurusan dengan para kontraktor peserta atau pun pemenang lelang.

Fadilah, sambung Bali Dalo, menjawab semua pertanyaan penyidik tanpa ada yang ditutup-tutupi. Bahkan, ia menjelaskan proses dari awal sampai akhir, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Pada sidang pembuktian nanti akan kita ungkap, bahkawa Fadilah tidak bersalah," ujarnya.

Bali Dalo juga menjelaskan, dalam proyek Alkes RSUD Batam tahun 2014, ada dua temuan BPK yang dijadikan dasar untuk menyeret Fadilah. Temuan pertama, soal pembayaran pajak sebesar 10 persen yang belum disetor ke kas negara dan nilai barang yang kemahalan.

Terhadap temuan itu, Fadilah selaku KPA sudah menyurati pemenang lelang dan sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp250 juta. Sementara, untuk nilai barang yang kemahalan, harusnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

"Terkait temuan BPK itu. Fadilah sudah menyurati pemenang lelang agar membayar pajak dan mengembalikan kelebihan harga barang. Fadilah juga tidak menikmati hasil kelebihan harga itu, semua ada sama pemenang lelang," jelasnya.

Dengan dali itu, Bali Dalo mengaku akan mematahkan semua tuduhan jaksa terhadap Fadilah. Ia pun berharap agar perkara yang lagi ditangani Kejari Batan itu segera dilimpah ke pengadilan.‎

Editor: Dardani