Penyalur TKI Ilegal, Betti Junita Hanya Diganjar 2 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 06-06-2016 | 18:46 WIB
penyalurtki6.jpg

Betti Junita saat  menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Betti Junita, terdakwa yang mengirim tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia diganjar hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (6/6/2016) sore.

 

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Egi Novita dan Muhammad Chandra. Menurut Majelis, terdakwa terbukti bersalah mengirim TKI sebagai pembantu rumah tangga (IRT) ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Menjatuhi hukuman 2 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Hakim Wahyu, membacakan amar putusannya.

Putusan yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu membuat terdakwa senang. Ia mengaku dapat menerima putusan itu.

Sebelumnya, Betti Junita didakwa melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a dan subsider huruf b UU RI nomor 39 Tahun 2004, Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana, korban Enisuriani dikirim ke Malaysia sebagai PRT hanya bermodal Paspor pelancong.

Terdakwa tidak sendiri, ia dibantu Reno (DPO) untuk melakukan pengiriman korban di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Lina (DPO) di Malaysia. Ketiga orang ini merupakan jaringan pengirim TKI ilegal ke Malaysia.

Editor: Dardani