Warga Malaysia Penyelundup 163 Gram Sabu Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Senin | 06-06-2016 | 16:58 WIB
vonis-sabu-163.jpg

Tanaselan Balu alias Seelan, penyelundup 163 gram sabu saat menjalani sidang putusan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tanaselan Balu alias Seelan, Warga Negara (WN) Malaysia yang menyelundupkan 163 gram sabu ke Batam, dihukum 8 tahun penjara, Senin (6/6/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Endi Nurindra dan Jasael, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dalam persidangan, kata Mejelis, unsur pasal pada dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi, sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan.

"Menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Wahyu, membacakan amar putusannya.

Hukam yang dijatuhi terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Arie Prasetyo. Dimana, terdakwa sebelumnya dituntut agar dihukum selama 10 tahun penjara.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita, menyatakan terima. Sementara JPU Bani Ginting, menggantikan Arie Prasetyo, masih pikir-pikir.

"Terdakwa terima putusan ini dan meminta agar paspornya dikembalikan melalui Rutan yang Mulia," kata Elisuita.

Tanaselan Balu alias Seelan, ditangkap sekitar bulan Januari 2016 oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Ia ketahuan membawa sabu sebanyak 163 gram, yang disimpan di dalam anus.

Editor: Dodo