Urat Jari Candra Putus Ditebas Parang, Ini Penyebabnya...
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 04-06-2016 | 12:46 WIB
pengeroyokan.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Candra Saputra Harahap (26), harus merelakan jari kelingking kanan mati rasa. Pasalnya, urat jarinya tersebut putus setelah dikeroyok dan dibacok lima orang yang merupakan rekan kerjanya sendiri, di kawasan Green Land Batam Center, Sabtu (28/5/2016) lalu.

Namun berkat kerja keras Polsek Batam Kota, lima terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (3/6/2016) kemarin, dan tiga diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin, mengatakan, lima orang tersebut, berinisial HLP (23), WS (19), RK (20), JS (29), dan AS (19). "Tiga orang kita tetapkan tersangka, yakni HLP, WS dan AS. Sementara dua lainnya, RK dan JS, hanya sebagai saksi," ujar Arwin pada pewarta, Sabtu (4/6/2016).

Ditambahkan, para pelaku ini merasa sakit hati pada korban yang melaporkan mereka pada bos tempat bekerja sebagai pengantar di depot air minum Life Water, kompleks pertokoan Green Land Blok A nomor 3A.

"Korban bertugas sebagai kasir di depot itu. Sementara para pelaku dan saksi bertugas sebagai pengantar galon isi ulang ke rumah warga. Mereka dilaporkan korban karena sering mengambil uang hasil penjualan, hingga akhirnya dipecat," tambah Arwin.

Untuk krologis kejadian lanjutnya, berawal saat korban diancam salah satu pelaku pada pagi hari, akan menemui korban sore harinya. Saat korban pulang ke indekos tidak jauh dari tempat kerja setelah depot air minum tutup, sekitar pukul 17.00, ia dihadang para pelaku.

"Yang merupakan rekan kerja korban, adalah HLP, WS, RK, dan JS, dan telah dipecat dari pekerjaan. Sedangkan AS teman satu kos HLP. Mereka berlima datang menemui korban hingga terjadi cekcok mulut," lanjutnya

Namun tidak hanya sampai di sana, antara korban dengan HLP terjadi pergumulan. Melihat kejadian itu, WS dan AS tidak tinggal diam. Mereka langsung menghampiri dan masing-masing memegangi tangan korban.

"Sementara HLP, melihat sebilah parang tidak jauh dari lokasi. Dia sudah gelap mata, sehingga mengambil parang dan melayankan ke arah kepala korban. Namun secara refleks korban merontak melepaskan tangannya dari genggaman dua pelaku untuk menangkis parang. Akibatnya, korban berhasil menangkis. Parang itu mengenai tangan dan menyebabkan syaraf jari kelingking putus," paparnya.

"Dari laporan yang dibuat korban, kita langsung melakukan pengembangan. Kelima orang itu digerebek di rumah kontrakan mereka, Perumahan Happy Valley Blok C nomor 85, Jodoh tanpa perlawanan kemarin," tambahnya lagi.

Saat ini, para pelaku dan saksi masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batam Kota. Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo