Polair Polda Kepri Garuk Kapal Pencuri Ikan di Lingga
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 04-06-2016 | 10:25 WIB
km-tio-prima.jpg

KM Tio Prima yang ditangkap Polair Polda Kepri atas aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Lingga. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri kembali menggagalkan pencurian ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan (SIPI) saat beraksi di perairan Lingga, tepatnya di titik kordinat 00•-37-107 LS -104• -02-640" BT.

KM Tio Prima harus berurusan dengan aparat Polair Polda Kepri setelah ketangkap tangan mencuri ikan oleh kapal patroli XXXI-2005 yang tengah melakukan patroli rutin pada Selasa (31/05/2016) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Kita berhasil mengamankan 1 kapal kayu yang tengah melakukan pencurian ikan di perairan Lingga," ujar AKBP Nur Santiko, Subdit Gakkum Polair Polda Kepri, Jumat (3/6/2016).

Dalam pemeriksaan, nakhoda kapal berinisial MU (44) tidak bisa menujukan surat izin tangkap ikan kepada petugas. MU bersama barang bukti kemudian digiring ke markas Polair Polda Kepri di Sekupang, Batam.

Kepada petugas, nakhoda mengaku berangkat dari Lambur Luar, Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dengan tujuan Pulau Jambi. Sesampainya di Pulau Jambi, pelaku melakukan tangkap ikan hingga sampai ke perairan Alang Tiga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

"Pelaku melakukan tangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap jaring trawl (pukat harimau)," tegasnya.

Nur juga menjelaskan, MU dikenakan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 93 ayat (1) Jo pasal 9 jo pasal 85 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan."Barang bukti kapal serta dokumennya dan nakhoda sekarang ada di markas," pungkasnya.

Editor: Dodo