Kejari Siap Dampingi Pemko Batam dalam Membuat Regulasi
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 03-06-2016 | 19:00 WIB
mmikroj.jpg

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Muhammad Mikroj. (Foto: BATAMTODAY.COM/Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan regulasi kerap bersinggungan dengan hukum. Imbasnya, pembangunan tidak jalan, uang negara raib, masyarakat dirugikan dan ada yang harus masuk penjara.

Mengantisipasi agar hal-hal tersebut tidak terjadi di Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) mengaku siap melakukan pendampingan dan memberi masukan kepada pemerintah dalam pembuatan regulasi, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengawasan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Mohammad Mikroj, mengatakan pihaknya akan mengedepankan upaya preventif agar pelaksanaan pembangunan di Batam bisa berjalan lancar. Untuk itu, dia berharap, pemerintah melibatkan kejaksaan dalam pembuatan regulasi.

"Kami siap melakukan pendampingan dan memberi masukan ke pemerintah. Kita kedepankan upaya pencegahan daripada penindakan," kata Mikroj, belam lama ini.

Tak hanya itu, Mikroj juga berharap suapa kejaksaan bisa menjadi sumber informasi utama bagi pemerintah. Tentunya, kata dia, jaksa harus memiliki banyak informasi dan data lapangan yang bisa menjadi masukan kepada pemetintah.

"Jaksa harus masuk ke semua lini. Tugas TP4D dan intelijen kejaksaan akan diperkuat," katanya.

Dikatakan Mikroj, beberapa contoh pembuatan regulasi yang perlu melibatkan kejaksaan, seperti pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang reklamasi, tenaga kerja asing, mempekerjakan anak di bawah umur, dan beberapa aturan lainnya.

"Kita lihat saat ini banyak tenaga kerja asing dan anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam. Bagaimana pengawasan dan penindakannya, tentu harus ada regulasi yang mengatur. Fungsinya jaksa di situ, memberi masukan agar regulasi itu berjalan sesuai aturan hukum," paparnya.

Hanya saja, sambungnya, setelah dilakukan pendampingan dan masukan-masukan sesuai aturan hukum, tetapi masih ada penyimpangan, jaksa akan mengambil tindakan tegas. Upaya represif atau penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

"Kalau akhirnya tetap ada penyimpangan, terpaksa harus kita tindak. Tak ada lagi kata ampun," pungkasnya.

Editor: Surya